Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
Gregorius Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi Dengan Pasal Pembunuhan
Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi dengan Pasal Pembunuhan
TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR yang aniaya sang kekasih DSA (29) hingga tewas akhirnya dijerat Polisi dengan pasal pembunuhan.
Sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.
Edward Tannur Dinonaktifkan PKB
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.
Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.
Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.
Baca juga: Edward Tannur Serahkan Kasus Anaknya yang Aniaya Dini Hingga Tewas Diusut Secara Tuntas
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Anak Anggota DPR
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita
berita viral
viral
Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bakal Laporkan Balik Kuasa Hukum dan Keluarga Dini |
![]() |
---|
Reaksi Edward Tannur Saat Keluarga Dini Korban yang Dianiaya Anaknya Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift Hingga Tewas |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Dini yang Tewas Dianiaya Pacar Anak Anggota DPR RI, Sebut Ditawari Uang Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.