Anak Anggota DPR Aniaya Wanita

Gregorius Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi Dengan Pasal Pembunuhan

Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi dengan Pasal Pembunuhan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Gregorius Ronald Tannur (Kiri) dan Dini Tergeletak Usai Dianiaya (Kanan). Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Polisi dengan Pasal Pembunuhan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR yang aniaya sang kekasih DSA (29) hingga tewas akhirnya dijerat Polisi dengan pasal pembunuhan.

Sebelumnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI tersebut sempat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, penerapan Pasal pembunuhan tersebut berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama para ahli yang digelar Selasa (10/10/2023) kemarin.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," jelas Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Adapun Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Hukuman maksimal Pasal 338 KUHP ialah 15 tahun penjara. Sedangkan hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP paling lama tujuh tahun bui.

Edward Tannur Dinonaktifkan PKB 

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini anak Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka kasus penganiayaan pacar hingga tewas.

Kasus tersebut membuat nama Edward Tannur yang merupakan anggota DPR RI ikut disorot.

Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.

Baca juga: Edward Tannur Serahkan Kasus Anaknya yang Aniaya Dini Hingga Tewas Diusut Secara Tuntas

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved