Kasus Penganiayaan Bocah di Malang

Kasus D Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Kasus D Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Bocah D (Kiri) dan Rumah Korban (Kanan). Kasus D Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka 

Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa korban tersebut sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.

M juga mengaku, bahwa selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.

Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis. Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.


Artikel ini telah tayang di SuryaMalangTribunNews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved