Pemilu 2024

Kepsek SMK di Bengkulu Utara Dipanggil Bawaslu, Diduga Terlibat Dukung Bacaleg

Dugaan keterlibatan dukungan ASN SMK di Kabupaten Bengkulu Utara sudah kian berproses. Kepala sekolah terkait di panggil Bawaslu.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto saat di wawancara, Senin (16/10/2023). Kepsek SMK di Bengkulu Utara Dipanggil Bawaslu Lantaran Diduga Terlibat Dukung Bacaleg 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Fr dipanggil Bawaslu lantaran diduga terlibat dukung salah satu Bacaleg (Bakal Calon Legislatif).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara memanggil kepala sekolah SMK tersebut, pada Senin (16/10/2023).

Pemanggilan itu diketahui, guna dimintai keterangan adanya beberapa baliho yang bergambar bacaleg DPR RI partai berwarna kuning di sekolah tersebut. 

Fr tampak kooperatif memenuhi panggilan dari Bawaslu, saat keluar dari kantor Bawaslu dirinya hanya menjawab singkat terkait pemanggilan itu.

"Karena saya dipanggil oleh Bawaslu, ya saya datang. Saya sampaikan keterangan, kurang lebih setengah jam, " ujar Fs.

Baca juga: Kepala Daerah Diduga Mobilisasi ASN Dukung Bacaleg, Kini Dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu Utara

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Bengkulu di Bengkulu Utara, Firdiansyah juga hadir untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Ia menegaskan, melarang rumpun organisasinya terafiliasi dengan figur tertentu terkait Pemilu.

"Tentunya tidak membenarkan jika ada tindakan hal tersebut, karena hal itu memang dilarang," ujar Firdiansyah. 

Pihaknya juga masih dalam proses menelusuri terhadap persoalan tersebut. 

Disisi lain, Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan demi ketenangan dalam dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pemilu.

Ia mengatakan, sesuai kewenangan obyek pengawasan Bawaslu oleh regulasi dapat dilakukan mulai sebelum, pada saat dan pasca Pemilu. 

Lanjut pada Selasa,(17/10/2023) pihaknya mengagendakan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap persoalan ini. 

"Nantinya ketika tercukupi alat bukti, persoalan netralitas ini dapat direkomendasikan ke KASN," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved