Pemilu 2024
Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik
DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Nasib lima komisioner KPU Bengkulu Tengah terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dipimipin oleh Hakim Ketua Edi Lugito, menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari, kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah.
Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah tampak hadir dalam sidang putusan dengan Nomor Perkara 81-PKE-DKPP/V/2024.
Dilansir dari laman Facebook DKPP, DKKP RI memutuskan bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah sebagai Teradu 1, Nora Agustin sebagai Teradu 2, Sukardi sebagai Teradu 3, Rianto sebagai Teradu 4 dan Alexander sebagai Teradu 5.
Berikut Putusan DKPP:
Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Meiky Helmansyah selalu Ketua merangkap anggota KPU Bengkulu Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 2 Nora Agustin, Teradu 3 Sukardi, Teradu 4 Rianto dan Teradu 5 Alexander, masing-masing selaku anggota KPU Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, yakni Edi Lugito sebagai Ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade, Muhammad Tyo Aliansyah dan Toto Haryono, masing-masing selaku anggota, pada Senin (15/7/2024) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada Senin (26/8/2024)," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Dian Ozhari mengungkapkan, proses pelaporan pelanggaran kode etik telah disampaikan pihaknya ke DKPP setelah pelaksanaan perhitungan ulang pada Maret 2024 lalu.
"Untuk proses pelaporannya sudah lama, cuma kan banyak yang harus dilengkapi, mulai dari alat bukti, saksi-saksi dan dokumen-dokumen lainnya, setelah lengkap semua baru kita dapat jadwal sidang," ujar Dian, Senin (24/6/2024).
Pada pekan depan, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.
Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
![]() |
---|
Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
![]() |
---|
Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih 2024-2029 Belum juga Ditetapkan, Ini Kata Ketua KPU Meiky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.