Berita Selebriti

Sosok Vadel Badjideh Pacar Lolly Diduga Keroyok Anggota TNI, Mati Kutu Dijebloskan ke Sel Tahanan

Sosok Vadel Badjideh pacar Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly diduga terlibat pengeroyokan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TribunBnegkulu.com/TribunJakarta.com
Kolase Foto Vadel Badjideh. Sosok Vadel Badjideh Pacar Lolly Diduga Keroyok Anggota TNI, Mati Kutu Dijebloskan ke Sel Tahanan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Vadel Badjideh pacar Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly diduga terlibat pengeroyokan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.

Diketahui, Vadel Badjideh kini ditangkap lantaran diduga melakukan pengeroyokan pada anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Vadel bersama dua pelaku lainnya diduga melakukan tindak penganiyaan terhadap Babinsa TNI, Kamis (12/10/2023).

Atas kejadian ini, sontak banyak yang merasa penasaran siapakah sosok Vadel Badjideh pacar Lolly tersebut?

Vadel Alfajar Badjideh atau kerap disapa Vadel Badjideh adalah pacar Lolly, anak sulung dari Nikita Mirzani.

Ia miliki profesi sebagai dancer dengan genre Hip-Hop New Style, yang tergabung dalam grup VLADD.
dengan genre Hip-Hop New Style.

Baca juga: Penyebab Baim Wong Kecelakaan, Nabrak Tembok Hingga Anaknya Hampir Terpental, Mobil Rusak Parah

Saat ditelusuri, Vadel pernah menjadi salah satu kontestan yang mengikuti ajang pencarian bakat di Indonesia's Got Talent.

Tak hanya dikenal sebagai dancer, Vadel juga dikenal sebagai seleb TikTok yang cukup terkenal.

Bahkan, akun TikTok Vadel memiliki lebih dari 3,7 juta pengikut dengan ratusan juta like.

Vadel sendiri merupakan anak dari 4 bersaudara yang kini telah menginjak usia 19 tahun.

Rupanya, wajah Vadel yang khas merupakan keturuan Arab-Kupang.

Kendati demikian sebagai keturunan Arab, Vadel diketahui mengikuti agama kedua orangtuanya yakni Islam.

Disisi lain, Vadel yang terlibat aksi pengeroyokan tersebut kini telah ditahan oleh kepolisian.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vadel bersama pelaku lainnya hanya bisa terdiam lemas saat akan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Adapun ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved