Pilpres 2024
Bagaimana Tugas Mahfud MD di Menkopolhukam Usai Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo? Begini Aturannya
Bagaimana Tugas Mahfud MD di Menkopolhukam usai resmi jadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres untuk pilpres 2024 mendatang.
Seperti yang diektahui saat ini Mahfud MD adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Manusi.
Usai namanya disebut sebagau pendamping ganjar pranowo di Pilpres 2024 banyak yang penasaran dengan tugs Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.
Melansir dari laman resmi Kompas.com, sebenarnya, Menteri yang masih aktif diperbolehkan untuk mencalonkan jadi Calon Presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres).
Hal ini sesuai dengan sejumlah aturan baik di putusan MK sekaligus aturan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dalam aturannya, Menteri yang ingin maju menjadi Capres atau Cawapres tidak mengundurkan diri tetapi namun hanya izin sementara atau cuti.
Aturan inipun tertuang di Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022.
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang pejabat negara yang ingin maju menjadi Capres dan cawapres. Bunyi aturan dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yakni "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,".
Pada penjelasan batang tubuh pasal tersebut, menteri menjadi salah satu pejabat negara yang dimaksud sehingga harus mengundurkan diri.
Namun begitu aturan tersebut menjadi tidak berlaku pasca digugat.'
Baca juga: Sosok 3 Anak Mahfud MD yang Resmi Diumumkan Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024, Dikenal Sederhana
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”. Demikian amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Meskipun belum final namun draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyatakan aturan terkait Menteri yang maju sebagai Capres atau Cawapres dalam Pasal 15 ayat (2).
Berikut bunyi aturannya: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi draf tersebut.
Terpisah, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan, bagi menteri yang akan maju sebagai capres dan cawapres bisa mengikuti aturan yang berlaku tetapi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye.
"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur) tidak usah mundur ya enggak apa-apa, yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi, (11/9/2023) dilansir dari Kompas.com.
'Pelantikan Masih Lama', Pedagang di Bengkulu Sebut Belum Ada Kenaikan Penjualan Foto Presiden Baru |
![]() |
---|
Pendukung Anies-Muhaimin Sumpahi Hakim MK Kena Azab, Viral Video Lawas Pendukung AMIN Usai Putusan |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Gerindra Kota Bengkulu: Pak Prabowo Sah Jadi Presiden |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Ternyata Bangun Rumah Baru di Sleman Selama Bertarung di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.