Buronan Korupsi di Bengkulu Ditangkap

Terpidana Korupsi Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron, Begini Penampakannya saat Tiba di Bengkulu

Terpidana Defrizal kemudian dibawa ke Kota Bengkulu pada Rabu (18/10/2023), dan tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pukul 19.00 WIB.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Penampakan terpidana Defrizal, buronan korupsi selama 6 tahun. Terpidana Defrizal tiba di gedung Kejari Bengkulu sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terpidana korupsi proyek Jembatan Gantung Muara I & II Kota Bengkulu, Defrizal berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/10/2023).

Terpidana Defrizal kemudian dibawa ke Kota Bengkulu pada Rabu (18/10/2023), dan tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pukul 19.00 WIB.

Pantauan TribunBengkulu.com, terpidana Defrizal tampak mengenakan jubah berwarna berwarna putih, dengan sorban yang juga berwarna putih. Terpidana Defrizal juga menyandangkan sorban berwarna coklat di leher.

Terpidana Defrizal juga tampak mengenakan rompi oranye, dan tangan terborgol.

Saat tiba di gedung Kejari Bengkulu, terpidana Defrizal juga sempat menyapa awak media. Namun, dia menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

Terdakwa defrizal kemudian dibawa ke gedung aula di Kejari Bengkulu di mana kemudian kajari Bengkulu Yunita Arifin memberikan keterangan terkait penangkapan buronan ini.

Defrizal sendiri sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Kota Bengkulu tahun 2007-2009.

Dalam proyek ini, Defrizal merupakan Pengawas Kegiatan Pembangunan.

Selain Defrizal, terpidana lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin, Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan Sumarno, dan PPTK Pembangunan Jembatan Asy’ari.

PN Bengkulu kemudian memvonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Zulkarnain, Sumarno, dan Asy’ari. Sementara Defrizal dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang keluar pada tahun 2017, Defrizal diputus hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, sebelum eksekusi penjara dilakukan, Defrizal telah melarikan diri dan menjadi buronan selama 6 tahun, sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa kemarin.

Baca juga: DPO Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Ditangkap, Sudah 6 Tahun Buron

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved