Buronan Korupsi di Bengkulu Ditangkap

DPO Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Ditangkap, Sudah 6 Tahun Buron

Terpidana ditangkap di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Kejati Bengkulu
Terpidana korupsi, Defrizal. Buronan terpidana korupsi Kejari Bengkulu ini ditangkap Tabur Kejagung setelah bertahun-tahun jadi buronan jaksa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Buronan terpidana korupsi Kejari Bengkulu, Defrizal berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana Defrizal ini berhasil ditangkap pada Selasa (17/10/2023) kemarin, sekitar pukul 16.20 WIB.

Terpidana ditangkap di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Adriani membenarkan penangkapan terpidana Defrizal ini. Saat penangkapan, tidak perlawanan dari terpidana.

"Saat ini, terpidana Defrizal sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Bengkulu," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com, Rabu (18/10/2023).

Defrizal sendiri sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Kota Bengkulu tahun 2007-2009.

Dalam proyek ini, Defrizal nerupakan Pengawas Kegiatan Pembangunan.

Selain Defrizal, terpidana lain adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin, Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan Sumarno, dan PPTK Pembangunan Jembatan Asy’ari.

PN Bengkulu kemudian memvonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Zulkarnain, Sumarno, dan Asy’ari. Sementara Defrizal dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk 3 terpidana lain telah menjalani hukuman, namun Defrizal masih buron dan  telah 6 tahun kabur (sebelumnya disebutkan 13 tahun dari tahun 2009).

Catatan redaksi: Tribunners, berita ini awalnya berjudul: DPO Terpidana Korupsi Jembatan Gantung di Bengkulu Ditangkap, Sudah 13 Tahun Buron.

Namun, dari perkembangan informasi dari Kajari Bengkulu Yunitha Arifin, terpidana Defrizal ternyata menjadi buronan selama 6 tahun, terhitung sejak tahun 2017

Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Ketua DPC PDIP Kota Bengkulu: Sosok yang Merakyat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved