Pilpres 2024
Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Usai Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres dan Cawapres
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai memberikan kritik soal putusan sidang
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
"Harusnya sifanya sifat yuridis ya. Tapi ini aspek yuridisnya bahwa 'saya bingung', 'kok tiba-tiba seperti ini', 'saya pengalaman kurang lebih enam tahun di MK baru ada kejadian seperti ini', aspek-aspek ini bukan aspek yuridis," ungkapnya.
Saldi Isra Beda Pendapat dengan Ketua MK
Sebelumnya, Saldi Isra mengatakan dirinya berbeda pendapat dengan kebijakan yang dismapaikan Ketua MK, Anwar Usman.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi dalam persidangan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10).
Menurut Saldi Isra pendapat yang disampaikannya merujuk ke tiga perkara berkaitan dengan gugatan usia Capres-Cawapres.
“Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya,” kata dia.
Saldi Isra juga mengatakan selama dirinya menjadi Hakim MK, belum pernah MK menetapkan kebijakan secepat itu.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” kata dia.
Lebih lanjut, Saldi juga menaruh perhatian kalau putusan ini berpengaruh pada fakta-fakta yang ada di masyarakat.
Sehingga, dirinya mempertanyakan perihal isi apa yang berkembang di masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya.
“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ucap dia.
Saldi Isra juga melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membaca sidang putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ungkap Saldi.
“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in case lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” sambung dia.
Saldi juga menegaskan sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).
| 'Pelantikan Masih Lama', Pedagang di Bengkulu Sebut Belum Ada Kenaikan Penjualan Foto Presiden Baru |
|
|---|
| Pendukung Anies-Muhaimin Sumpahi Hakim MK Kena Azab, Viral Video Lawas Pendukung AMIN Usai Putusan |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Gerindra Kota Bengkulu: Pak Prabowo Sah Jadi Presiden |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Ternyata Bangun Rumah Baru di Sleman Selama Bertarung di Pilpres 2024 |
|
|---|
| Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Saldi-Isra-Dilaporkan-ke-MKMK-Usai-Kritik-Putusan-Sidang-Batasan-Usia-Capres-dan-Cawapres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.