Pilpres 2024

Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Usai Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres dan Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai memberikan kritik soal putusan sidang

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com
Kolase foto Saldi Isra. Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Usai Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres dan Cawapres 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai memberikan kritik soal putusan sidang batasan usia calon presiden (Capres).

Saldi Isra dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik setelah mengkritiki batasan usia calon capres dalam persidangan.

Sebelumnya, beredar video dimana Saldi isra mengtakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) dilansir dari TribunMedan.com.

Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra bakal dilaporkan ke MKMK.

Hal inipun dibenarkan Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni, dimana dirinya mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalama sidang uji materi yang dikatakannya tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Hanura Bengkulu Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud MD, Samai Rekor Jokowi-Maruf

Lisan mengatakan jika ucalapan Saldi Isra memberikan kesan tendesius.

"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni

Menurut Fatoni ucapan dari Saldi Isra tidak berpedoman pada kode etik.

"Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prinsip kepantasan dan kesopanan," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa apa yang diucapkan Saldi isra telah menyinggung salah satu hakim konstitusi lainnya.

Atas kejadian ini Fatoni mengatakan agar Saldi Isra diberhentikan dari hakim Konstitusi.

"Kami akan membuat pengaduan, kami berharap Bapak Saldi Isra dapat diproses secara etik atau setidaknya bisa diberhentikan dari hakim konstitusi," jelasnya.

Terpisah, Ketua umum Lisan Hendarsam Marantoko menilai jika hukum dissenting opinion yang diungkapkan Saldi Isra mengarah ke aspek non yuridis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved