Berita Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Keluarkan SE Terkait Kebakaran, Kedapatan Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun

Antisiapasi Kebakaran Di Rejang Lebong, Pemkab Terbitkan Surat Edaran. Tujuannya agar musibah kebakaran bisa berkurang dan bahkan bisa tidak ada lagi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Disdamkar Rejang Lebong memastikan semua unit mobil dan personel dalam keadaan siaga. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No : 364.1/0707/Disdamkar/Bid.1/X/2023 terkait kebakaran.

Dalam SE itu termuat antisipasi bahaya kebakaran di wilayah Rejang Lebong yang disebarkan ke 15 kecamatan yang ada.

Hal tersebut dilakukan, sebab masih kerap terjadi kebakaran di Rejang Lebong baik kebakaran lahan dan hutan maupun musibah kebakaran gedung atau rumah.

Kepala Dinas Damkar Rejang Lebong, Ferry Najamudin membenarkan hal tersebut.

Fokus dalam Surat Edaran ini ialah mengantisipasi dan upaya penanggulangan pertama jika terjadi kebakaran baik lahan maupun gedung atau rumah.

Baca juga: Ada Tongkrongan Meresahkan, Segera Lapor ke Call Center Polres Rejang Lebong

Juga termuat sanksi bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. SE ini diterbitkan pada 18 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong.

Saat ini pihaknya tengah meneruskan SE tersebut guna diketahui masyarakat melalui kepada 15 camat dan 156 desa/kelurahan, kemudian para kepala instansi pemerintahan daerah dan instansi vertikal.

"Jadi dengan SE ini kita berusaha mengurangi musibah kebakaran yang terjadi di Rejang Lebong, karena sukses menurut kita itu ialah tidak terjadi kebakaran di Rejang Lebong,"sampai Ferry.

Ferry menambahkan, sanksi yang termuat dalam SE ini ada tiga.

Para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini bisa dikenakan sanksi hukum atas pelanggaran UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga: Call Center Nomor Telepon PLN Bengkulu Tengah Benteng, Lapor Gangguan Listrik, Ada Pohon Tumbang

Dalam pasal tersebut juga disebutkan, pelaku pembakaran hutan dapat dipidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Jadi sudah jelas sekarang, jika ada yang membakar dengan sengaja hutan atau lahan dapat dipidanakan," lanjutnya.

Kemudian, untuk mengantisipasi kasus kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya telah menyiagakan semua yang dibutuhkan.

Dinas Damkar Rejang Lebong juga memastikan 130 personil, 13 unit mobil armada pemadam dan 4 unit tangki suplai air dalam kondisi baik dan siaga.

"Selalu dalam keadaan siaga, kalau ada kebakaran segera lapor ke call center Damkar Rejang Lebong 0732-21113," kata Ferry.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved