Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Mantan Dirut Diperiksa
Penyidik Kejari Rejang Lebong periksa mantan Dirut RSUD, potensi tersangka baru muncul dalam kasus dugaan korupsi makan-minum.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD setempat tahun anggaran 2022–2023.
Setelah sebelumnya menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan.
Perkara yang tengah disidik terkait pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023.
Dari total anggaran sekitar Rp2,3 miliar, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp800 juta.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan bahan makan-minum tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran hukum.
Salah satunya adalah tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya.
Apalagi, CV yang mengerjakan kegiatan tersebut ternyata merupakan milik ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelalaian yang melanggar hukum itu karena kegiatan pengadaan tidak dilakukan melalui tender.
Selain itu, terdapat indikasi kegiatan fiktif, jumlah yang tidak sesuai alias mark up, hingga pengadaan makan dan minum yang sebenarnya tidak diperlukan tetapi tetap dilakukan,” ungkap Hironimus.
Hingga kini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Direktur RSUD Rejang Lebong saat itu, dr Reyco.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap secara terang benderang modus korupsi di balik proyek pengadaan tersebut.
Penyidik Kejari Rejang Lebong juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
“Sudah kita panggil dan periksa, sebagai saksi, potensi penambahan tersangka masih cukup besar. Semua tergantung pada fakta dan bukti yang kita dapatkan dari hasil penyidikan,” tambah Hironimus.
Kedua tersangka yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
TribunBreakingNews
RSUD Rejang Lebong
Bengkulu
Kejari Rejang Lebong
Siasat 2 ASN di RSUD Rejang Lebong Bengkulu Rugikan Negara Rp800 Juta dari Uang Makan dan Minum |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Makan Minum Pasien RSUD Rejang Lebong, Kejari: Peluang Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Dua ASN di RSUD Rejang Lebong Tersangka Korupsi Makan Minum, Keluarga Hanya Pasrah |
![]() |
---|
Modus 2 ASN Tilep Uang Makan dan Minum di RSUD Rejang Lebong, Kerugian Capai Rp800 Juta |
![]() |
---|
Korupsi RSUD Rejang Lebong, Dua ASN Ditahan, Rumah Digeledah hingga Aset Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.