Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Mantan Dirut Diperiksa

Penyidik Kejari Rejang Lebong periksa mantan Dirut RSUD, potensi tersangka baru muncul dalam kasus dugaan korupsi makan-minum.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KASIS PIDSUS - Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Kasus dugaan korupsi di RSUD Rejang Lebong saat ini masih terus diselidiki. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD setempat tahun anggaran 2022–2023.

Setelah sebelumnya menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan.

Perkara yang tengah disidik terkait pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023.

Dari total anggaran sekitar Rp2,3 miliar, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp800 juta.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan bahan makan-minum tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran hukum.

Salah satunya adalah tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya.

Apalagi, CV yang mengerjakan kegiatan tersebut ternyata merupakan milik ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kelalaian yang melanggar hukum itu karena kegiatan pengadaan tidak dilakukan melalui tender. 

Selain itu, terdapat indikasi kegiatan fiktif, jumlah yang tidak sesuai alias mark up, hingga pengadaan makan dan minum yang sebenarnya tidak diperlukan tetapi tetap dilakukan,” ungkap Hironimus.

Hingga kini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Direktur RSUD Rejang Lebong saat itu, dr Reyco.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap secara terang benderang modus korupsi di balik proyek pengadaan tersebut.

Penyidik Kejari Rejang Lebong juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sudah kita panggil dan periksa, sebagai saksi, potensi penambahan tersangka masih cukup besar. Semua tergantung pada fakta dan bukti yang kita dapatkan dari hasil penyidikan,” tambah Hironimus.

Kedua tersangka yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved