Kanwil Kemenkumham Bengkulu
Program Kemenkumham, Puluhan WBP Narkotika di Lapas Curup Direhab
Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup telah resmi ditutup pada Senin (30/10/2023) ini.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup telah resmi ditutup pada Senin (30/10/2023) ini.
Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak bulan Mei 2023 dan diikuti oleh 40 narapidana kasus narkotika.
Tujuannya untuk menjaga pemulihan WBP juga mencegah mereka melakukan penyalahgunaan narkotika lagi nantinya.
Kalapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022.
Menindaklanjuti surat tersebut, di tahun ini Lapas Kelas IIA Curup melakukan rehabilitasi terhadap narapidana kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 40 orang.
Program rehabilitasi sosial ini dilaksanakan selama 6 bulan dan dimulai dari tanggal 6 Mei 2023.
"Layanan Rehabilitasi Narkotika bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para WBP, sehingga nanti mereka tidak terjerumus lagi terhadap penyalahgunaan narkotika," kata Ronaldo.
Kalapas Curup menambahkan, hingga akhir bulan Oktober 2023 ini, jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Curup berjumlah 671 orang.
Dari jumlah itu sekitar 38,4 persennya atau 258 merupakan narapidana kasus narkotika. Untuk itu, sesuai dengan program Dirjenpas Kemenkumham, ada beberapa narapidana narkotika yang menjalani program rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan.
“Untuk total penghuni di Lapas Curup ini ada sebanyak 258 orang yang terlibat dalam kasus narkoba, jumlah ini tentunya ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ronaldo.
Kabid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Lola Basan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Chandra Kushendar mengatakan, memang penyalahgunaan narkotika masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dari semua pihak.
Untuk itu ke depan pihaknya akan melakukan kerjasama dengan semua pemerintah daerah terkait permasalahan tersebut.
Apalagi di Lapas Kelas IIA Curup yang menampung narapidana dari tiga kabupaten sehingga jumlah warga binaannya sangat banyak.
"Kedepannya kita akan melakukan kerjasama dengan Pemda untuk kasus narkotika ini," jelas Chandra.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, SH mengingatkan kepada WBP yang menjalani masa pidana karena kasus narkotika dan telah menjalani proses rehabilitasi ini agar benar-benar berhenti.
Mengingat narkotika jenis apapun itu memiliki bahaya dan dampak yang jelas bagi pemakai.
“Ujung dari narkoba ini ada dua, kalau tidak bermasalah hukum ya mati,” ujar wabup.
Wabup mengatakan, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini tentu menjadi tanggung semua pihak.
Mulai dari pemerintah, kepolisian, aparat terkait hingga masyarakat itu sendiri. Karena yang terpenting adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Apa yang dilakukan tidak akan maksimal dan berhasil kalau kawan-kawan atau rekan-rekan tidak ada kesadaran untuk stop menggunakan narkotika,” kata wabup.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Kopi di Rejang Lebong yang Kabur, Ada Anggota Linmas dan BPD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Program-rehabilitasi-narkotika-untuk-WBP.jpg)