Pertamina Patra Niaga

Komitmen Pertamina Sumbagsel Awasi Pendistribusian BBM dan LPG, Agen Nakal di Bengkulu Disanksi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Antrean BBM di SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Pertamina sudah membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.

Pada periode Januari hingga September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur BBM di wilayah Sumbagsel.

Di antaranya di wilayah Sumsel sebanyak 18 SPBU diberikan sanksi, lalu di wilayah Jambi juga sudah diberikan 25 sanksi, dilanjutkan dengan Bangka Belitung sebanyak 16 sanksi, sedangkan untuk wilayah Lampung 22 sanksi dan Bengkulu sebanyak 12 sanksi.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi yang sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi. 

Tidak itu saja, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel, sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi dengan 28 sanksi, lalu dilanjutkan wilayah Lampung sebanyak 24 sanksi, sedangkan untuk wilayah Bengkulu 20 sanksi dan Bangka Belitung 16 sanksi.

"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.

Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.

"Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Baca juga: Tol Bengkulu - Lampung Diusulkan Dibangun, Begini Respon Pemprov Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved