Berita Bengkulu Selatan

3 Pelaku Pencurian di RSHD Manna Ditangkap Polisi, Sasar Barang Berharga Milik Keluarga dan Pasien

Setelah 1 bulan, peristiwa pencurian barang milik keluarga pasien di RSHD Manna berhasil diungkap.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Polres Bengkulu Selatan gelar rillis penangkapan pelaku pencurian di RSHD Manna, Senin (6/11/2023). 

Laporan TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah 1 bulan, peristiwa pencurian barang berharga milik keluarga dan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Hasannudin Damrah (RSHD) Manna pada Kamis (5/10/2023) dini hari terungkap.

Ada 3 pelaku yang diamankan polisi. Pelaku diamankan polisi setelah melarikan diri ke Kota Bengkulu usai mengambil handphone dan sejumlah uang milik keluarga pasien.

Satu orang pelaku AR (17) warga Kota Bengkulu dan PP (23) dan NP (19) warga Bengkulu Selatan, berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

AR diamankan di kediaman di Kota Bengkulu. Sedangkan 2 pelaku lainnya diamankan di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Pangeran Duayu Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dijelaskan Wakapolres Bengkulu Selatan Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi, ada 3 pelaku pencurian barang keluarga pasien di RSHD Manna yang berhasil diamankan polisi.

"Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu Selatan," jelas kata wakapolres.

Penangkapan berawal dari hari Kamis (2/11/2023). Polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku AR.

Kemudian, kesokan harinya sesuai dengan pengakuan AR kedua pelaku berada di sebuah kos-kosan.

"Personel berhasil mengamankan AR di Kota Bengkulu. Lalu dilakukan pengembangan didapat kedua pelaku lainnya berada di sebuah kos," ungkap Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan, ada 7 unit handphone yang berhasil dicuri pelaku. Dari 7 HP itu, 6 HP sudah dijual serta uang hasil curian sudah dipakai.

"6 handphone sudah dijual, satu dibuang karena tidak bisa dibuka atau diakses. Sedangkan uang tunai juga sudah digunakan oleh para pelaku," ujar wakapolres.

Atas perbuatannya, ke 3 pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Guru SMA Chat Mesra ke Siswa di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved