Pembobol Rumah dengan Modus Pecah Kaca di Bengkulu Ditangkap Polisi, Buron 2 Bulan Lebih
Dua bulan lebih buron, pelaku pembobol rumah dengan modus pecah kaca di Bengkulu diciduk polisi.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Polisi berhasil mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku, setelah dilakukan penangkapan, ternyata benar aksi tersebut dilakukan oleh WAS.
"Kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian di kawasan Kandang Mas Kota Bengkulu, yaitu seorang laki-laki berinisial WAS," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat.
Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 unit handphone dan 1 speaker kecil.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Armi Yurida Owner Sirup Kalamansi Giwigewi, Kini Punya Omzet Rp 50 Juta per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-bobol-2-rumah.jpg)