Minggu, 3 Mei 2026

Pembobol Rumah dengan Modus Pecah Kaca di Bengkulu Ditangkap Polisi, Buron 2 Bulan Lebih

Dua bulan lebih buron, pelaku pembobol rumah dengan modus pecah kaca di Bengkulu diciduk polisi.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polsek Kampung Melayu
2 bulan lebih buron, pelaku pembobol rumah dengan modus pecah kaca di Bengkulu ditangkap polisi. 

Polisi berhasil mengetahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku, setelah dilakukan penangkapan, ternyata benar aksi tersebut dilakukan oleh WAS.

"Kita berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian di kawasan Kandang Mas Kota Bengkulu, yaitu seorang laki-laki berinisial WAS," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat.

Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 unit handphone dan 1 speaker kecil.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Armi Yurida Owner Sirup Kalamansi Giwigewi, Kini Punya Omzet Rp 50 Juta per Bulan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved