Berita Bengkulu Utara

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 287 juta

Oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkuluresmi menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana desa oknum kades inisial LA di Mapolres Bengkulu, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu resmi menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).

Status tersangka oknum kades Kota Lekat Mudik diungkapkan pada saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (14/11/2023).

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Komar mengungkapkan, oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik berinisial LA ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

"Setelah dilakukan audit, kerugian negara mencapai Rp 287 juta," kata wakapolres.

Oknum kades LA disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancamanan hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancamanan hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunnan, dari hasil audit, Rp 287 juta tersebut merupakan pengadaan fiktif dan atau mark up anggaran pengadaan.

"Nanti setelah berkas semua lengkap, kita akan segera limpah kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara," jelas wakapolres.

Untuk dugaan tersangka lain, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan.

Saat diwawancara terhadap tersangka LA, ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Namun ia enggan memberikan keterangan keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jadwal dan Agenda Peringatan HUT ke 55 Provinsi Bengkulu Tahun 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved