Bank Bjb Kolaborasi dengan DJKN Kemenkeu Demi Optimalkan Lelang Eksekusi

Bank bjb menyepakati kerjasama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Bank bjb menyepakati kerjasama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Adapun untuk optimalisasi hasil lelang, dilakukan berbagai tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 (tiga) bulan (per triwulan).

Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang.

“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang yang tentu saja akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yuddy.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved