Pembunuhan Sadis Ibu di Makassar

Fakta-fakta Dominggus Pria Makassar Tega Bunuh Ibu Pacar-Rudapakasa Pacar, Gegara Cinta Tak Direstui

Fakta-fakta sadisnya Iwan Dominggus (42) pria bunuh ibu pacar hingga merudapakasa Pacar di Makassar.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun-Timur.com/Renaldi
Tampang Iwan Dominggus Pelaku Pembunuhan. Fakta-fakta Dominggus Pria Makassar Tega Bunuh Ibu Pacar-Rudapakasa Pacar, Gegara Cinta Tak Direstui 

TRIBUNBENGKULU.COM - Fakta-fakta sadisnya Iwan Dominggus (42) pria bunuh ibu pacar hingga merudapakasa Pacar di Makassar.

Diketahui, Iwan Dominggus membunuh ibu sang pacar dan rudapakasa putri korban di Makassar yang terancam hukuman mati

Diketahui, Sabbe (65) dan Tabita (45) menjadi korban dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jl Muh Yamin, Kota Makassar 19 November kemarin.

Sabbe tewas dengan sabetan dileher dan kepala, sementara Tabita saat ini sedang koma karena ditikam oleh kekasihnya sendiri Dominggus (42).

1. Cinta Tak Direstui

Seorang wanita bernama Sabbe (65) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam sumur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rupanya, Sabbe merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Dominggus (30), kekasih anak perempuannya, Tabita (45).

Tak hanya menganiaya, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur.

Disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dari hasil penyidikan, anak korban dan pelaku sudah kenal sejak lama.

"Pelaku dan korban ini sudah berhubungan sejak 2018 lalu," katanya, Senin (20/11/23).

Motif dari pelaku pembunuhan diduga karena pelaku mencurigai korban menjali hubungan dengan pria lain selain dirinya.

Baca juga: Cintanya Tak Direstui, Motif Dominggus Pria di Makassar Bunuh Ibu Pacar-Rudapaksa Pacar Sampai Koma

"Pelaku menganggap bahwa korban Tabita ini melakukan hubungan dengan pria lain," ungkapnya.

Usut punya usut, ternyata korban mengetahui bahwa pelaku sudah memiliki istri sah.

Sehingga membuat korban (Tabita) tak ingin lagi berhubungan dengan pelaku.

"Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Disisi lain, ibu dari Tabita yaitu Sabbe dibunuh karena dianggap tidak menyetujui adanya hubungan antara pelaku dan anaknya.

"Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi," jelasnya.

2. Ada Dugaan Rudapaksa

Sebelum membunuh sadis, pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak, pelaku diduga sempat melakukan upaya rudapaksa.

Upaya rudapaksa itu dilancarkan pelaku ke Tabita (45), anak korban tewas Sabbe (65) yang mayatnya ditemukan bersimbah darah dalam sumur.

Informasi yang diperoleh tribun dari keterangan sementara kepolisian, pelaku tiba di kamar kontrakan Tabita sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat tiba, pelaku langsung mendobrak pintu kamar kontrakan sambil membawa sebilah parang.

Kemudian, pelaku diduga hendak melakukan upaya pemerkosaan terhadap Tabita.

Setelah itu, pelaku menikam Tabita dengan parang yang dibawanya.

Saat hendak keluar rumah meninggalkan lokasi, pelaku melihat ibu Tabita, Sabbe terbangun dari tidurnya.

Pelaku pun memarangi Sabbe dan membuangnya ke dalam sumur.

3. Korban Dimasukan ke Sumur

Korbannya, ibu bernama Sabbe (65) dan anak perempuan bernama Tabita (45).

Mayat Sabbe ditemukan bersimbah darah di dalam sumur bagian belakang kamar kontrakan.

Sementara putrinya Tabita, selamat dan dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Anaknya selamat, sementara di rumah sakit di rawat karena," kata seorang warga yang dihampiri.

Keduanya diduga menjadi pada pukul 04.00 Wita jelang adzan subuh berkumandang.

"Sebelum subuh kejadiannya tadi," ucap warga lain.

Pantauan di lokasi, saat ini Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan olah TKP bersama personel Polsek Makassar.

Mayat Sabbe kini dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum.

4. Melarikan Diri ke Hutan

Usai melancarkan aksinya, Kombes Ngajib mengungkapkan, pelaku Iwan terdeteksi hendak melarikan diri ke pegunungan wilayah Kabupaten Maros.

Namun, pelarian pelaku Iwan akhirnya tercium polisi yang melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas untuk menghentikan pelariannya.

Dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa antara pelaku Iwan Dominggus dan korban T ternyata sudah memiliki hubungan sejak 2018.

"Alhamdulillah, sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018,” tuturnya.

“Korban T selamat dan dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku kita kenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Kombes Ngajib menambahkan bahwa pelaku Iwan memang sudah merencanakan untuk menganiaya dan memerkosa korban T.

Motifnya, kata dia, yakni karena cemburu. Pelaku Iwan Dominggus menganggap bahwa korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain.

"Pelaku sudah beristri, karena dari keterangannya sudah beristri, sehingga korban (T) tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan,” ucap Kombes Ngajib.

“Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban.”

Sebelumnya, warga di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang satu korbannya dibuang ke dalam sumur.

Sedangkan, satu korban lainnya tergeletak tak berdaya setengah bugil dengan tubuhnya dipenuhi darah usai dianiaya pelaku.

5. Usai Bunuh Korban Pelaku Kembali Masuk ke Rumah

Kronologi pria di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Iwan Dominggus ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap perempuan lansia berinisial SB (65).

Tak hanya membunuh SB, pelaku Iwan Dominggus ternyata juga memperkosa anak korban yang berusia 45 tahun berinisial T.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib mengatakan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Iwan Dominggus terjadi pada Minggu, (19/11/2023) kemarin.

Tak perlu menunggu waktu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku Iwan kurang dari 12 jam setelah peristiwa.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan prestasi dari tim lapangan, tim Jatanras bersama Polsek melakukan pengejaran. Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelakunya di daerah Moncongloe, Maros," kata Kombes Ngajib saat konferensi persnya di Polsek Makassar, Senin (20/11).

Kombes Ngajib menjelaskan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Iwan Dominggus berawal ketika pelaku datang ke rumah korban.

Tanpa basa-basi, pelaku Iwan Dominggus menganiaya korban SB.

Menurutnya, pelaku Iwan menganiaya korban SB dengan cara sadis, yakni menebas kepala dan leher korban.

Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur.

Usai menghabisi nyawa SB, pelaku Iwan kembali masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, pelaku Iwan mengancam anak SB berinisial T.

Di bawah ancaman, pelaku Iwan memerkosa T sebanyak empat kali.

"Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan,” ujar Kombes Ngajib.

Sesudah diperkosa, kata dia, pelaku Iwan Dominggus menganiaya korban T menggunakan senjata tajam.

“Kemudian korban kedua inisial T dianiaya dengan cara menusuk ke ulu hati dan bagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri,” pungkasnya.

6. Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya sejak lama.

"Karena sudah direncanakan, kita gunakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP," katanya saat press conference di Polsek Makassar, Senin (20/11/23).

Ancaman yang diterima pelaku tidak main-main, Dominggus dikenakan pasal berlapis.

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.

Rencana pembunuhan dilakukan karena adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban karena diduga sedang menjalin asmara dengan pria lain.

"Kalau motivnya karena cemburu, pelaku menganggap bahwa inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain," ujarnya.

Pelaku sendiri ditangkap di pegunungan hutan Moncongloe, Kabupaten Maros saat hendak melarikan diri.

"Jatanras bersama dengan Polsek Makassar melakukan pengejaran dan Alhamdulillah di daerah Moncongloe, Maros bisa kita tangkap pelakunya," kata dia.

Pada saat penangkapaan, tim kepolisian melakukan tindakan tegas, sebab pelaku berusaha untuk melarikan diri.

"Akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur dan Alhamdulillah sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved