Baru Bebas Penjara 3 Bulan, Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Kembali Ditangkap

Baru bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkoba di Bengkulu kembali tertangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Baru bebas 3 bulan dari penjara, seorang residivis kasus narkoba di Bengkulu AG (34) kembali ditangkap polisi, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Baru bebas dari penjara, seorang residivis kasus narkoba di Bengkulu kembali tertangkap polisi.

Pelaku diketahui tersangka narkoba berinisial AG (34) warga asal Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

AG baru saja sekitar 3 bulan yang kalu dibebaskan dari penjara, setelah sempat terlihat kasus peredaran narkoba pada tahun 2019 lalu.

Saat itu dalam sidang yang ia jalani di Pengadilan Negeri Bengkulu, pelaku divonis selama 4 tahun 6 bulan.

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, Jumat (24/11/2023).

Kronologi penangkapan AG bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Selanjutnya pada Rabu (22/11/2023) polisi berhasil mengamankan AG, dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari tangan AG polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang diakui pelaku adalah miliknya.

Atas temuan tersebut polisi sempat memeriksa rumah pelaku namun tidak menemukan adanya barang bukti lainnya.

Lalu pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan pelaku barang tersebut untuk ia konsumsi sendiri, dan barang tersebut ia dapat dari pelaku R yang saat ini masih kita kejar. Pelaku R ini sendiri ia kenal saat sama-sama masih berada di dalam Lapas di tahun 2019," ujar Tomy.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: 2 Sopir Travel di Bengkulu Nyambi Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Diupah Rp 500 Ribu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved