Hari Ibu 2023

Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember 2023 Ternyata Milik Makna Mendalam, Merubah Nasib Perempuan

Inilah sejarah dibalik peringatan Hari Ibu Nasional yang bertepatan pada 22 Desember 2023 mendatang.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TribunBengkulu.com
Ilustrai Perayaan Hari Ibu 22 Desember 2023. Sejarah Hari Ibu Nasional 22 Desember 2023 Ternyata Milik Makna Mendalam, Merubah Nasib Perempuan 

Melalui Surat Keputusan tersebut, Hari Ibu pada 22 Desember resmi menjadi Hari Nasional.

Dengan ditetapkannya Hari Ibu, berarti sekaligus memperingati perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928.

Baca juga: 35 Ucapan Selamat Hari Ibu 2023 untuk Dijadikan Caption di Media Sosial pada 22 Desember

Isu yang didiskusikan selama Kongres Perempuan pertama pada 22-25 Desember 1928 tersebut adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Para perempuan mulai berorganisasi memperjuangkan perempuan karena pada saat itu dominasi laki-laki terhadap perempuan sangat kuat.

Sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu sangat membatasi ruang gerak kaum perempuan.

Berawal dari kongres yang dihadiri oleh 600 orang dari 30 organisasi inilah kemudian persatuan di antara perempuan semakin kuat dan tergabung dalam organisasi yang lebih besar, yakni Perikatan Perkoempolan Istri Indonesia (PPII).

Dasar Hukum Hari Ibu

Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Baca juga: 49+ Ide Hadiah Hari Ibu Nasional 22 Desember 2023, Bikin Terharu dan Kedekatan Kian Kompak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved