Sabtu, 16 Mei 2026

Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa

Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa

Tayang:
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, S.H, M.H, saat mengatakan, Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Berkas perkara kasus oknum guru BJ (40) viral chat mesra siswi di Bengkulu Selatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Bahkan, status penahanan BJ juga akan segera beralih ke Kejaksaan.

"Berkas sudah kita limpahkan. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengakap maka BJ juga akan segera dilimpahkan menejadi tahanan Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Berdamai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Kasat Reskrim mengatakan, oknum guru BJ kini masih berstatus tahan Polres Bengkulu Selatan.

"Oknum guru (BJ, red) masih di tahan. Statusnya menjadi tahanan masih di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Bengkulu Selatan," jelas Kasat.

Pelaku BJ disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.

Langsung Ditahan

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.

“Ini dia (oknum guru, red) sudah ada di belakang kita. Penetapan dan penahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bersalah,” kata wakapolres saat pers rilis di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).

Bukti kuat penetapan tersangka salah satunya berdasarkan hasil visum serta gerak gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil visum ada beberapa bekas jika korban telah dilecehkan oleh BJ. Satu lagi bukti kuat bahwa BJ melakukan tindak pidana pelecehan terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah,” terang wakapolres.

Penahan dan penetapan BJ sebagai tersangka dalam tindak pidana pelecehan dilakukan pada Jumat (3/11/2023).

"Sudah 3 hari yang lalu ditetapkan," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatan dan perilaku BJ, disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved