Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa

Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Berdamai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Kasus Oknum Guru Chat Mesra Sisswi di Bengkulu Selatan Dikabarkan Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
BJ (44) oknum guru mengenakan baju tahanan bernomor 09 saat digiring ke sel tahanan. Kasus Oknum Guru Chat Mesra Sisswi di Bengkulu Selatan Dikabarkan Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Diluar proses hukum yang sedang berjalan menimpa BJ (40) oknum guru di Bengkulu Selatan terlibat perkara pelecehan seksual terhadap siswinya, ternyata sudah melakukan perdamaian terhadap korban.

Namun, walau surat tersebut sudah dilampirkan tetapi isi dari surat perdamaian tidak mau dibeberkan secara rinci.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan,  urusan perdamaian itu ada pada pelaku dan korbab, namun urusan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang ada.

"Iya ada perdamaian dilampirkan. Kita pastikan walau ada perdamaian tetapi proses hukum tetap berjalan," jelas Kasat Iptu Susilo, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Muncul Desakan Siswi Korban Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Dikeluarkan

Perkara yang dibisa dihentikan ada beberapa kreteria, perkara ini cukup berkaca pada Pasal 23 Undang-Undang RI Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tidak semua perkara bisa di Restorative Justice (RJ). Apalagi perkara ini, kita berkaca pada Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual," tegas Kasat.

Untuk sementara, proses yang sedang dilalukan pihak kepolisian adalah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

"Berkas perkara masih dilakukan pengkajian oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Kita tunggu aja balasa dari mereka apalagi yang kurang segera kita lengkapi. Jika nanti tidak ada lagi yang kurang, maka berkas sah diterima proses selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Kasat.

Sebelumnya, masa tahanan BJ sudah berakhir, tetapi saat ini sudah dilakukan perpanjangan lagi penahanan oleh penyidik.

"Besok (23/11/2023) beakhir masa tahanan. Tetapi akan dilakukan perpanjangan masa tahanan kedua," tutup Kasat.

Langsung Ditahan

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.

“Ini dia (oknum guru, red) sudah ada di belakang kita. Penetapan dan penahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bersalah,” kata wakapolres saat pers rilis di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).

Bukti kuat penetapan tersangka salah satunya berdasarkan hasil visum serta gerak gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved