Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa
Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Berdamai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Kasus Oknum Guru Chat Mesra Sisswi di Bengkulu Selatan Dikabarkan Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Diluar proses hukum yang sedang berjalan menimpa BJ (40) oknum guru di Bengkulu Selatan terlibat perkara pelecehan seksual terhadap siswinya, ternyata sudah melakukan perdamaian terhadap korban.
Namun, walau surat tersebut sudah dilampirkan tetapi isi dari surat perdamaian tidak mau dibeberkan secara rinci.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan, urusan perdamaian itu ada pada pelaku dan korbab, namun urusan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang ada.
"Iya ada perdamaian dilampirkan. Kita pastikan walau ada perdamaian tetapi proses hukum tetap berjalan," jelas Kasat Iptu Susilo, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Muncul Desakan Siswi Korban Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Dikeluarkan
Perkara yang dibisa dihentikan ada beberapa kreteria, perkara ini cukup berkaca pada Pasal 23 Undang-Undang RI Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tidak semua perkara bisa di Restorative Justice (RJ). Apalagi perkara ini, kita berkaca pada Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual," tegas Kasat.
Untuk sementara, proses yang sedang dilalukan pihak kepolisian adalah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
"Berkas perkara masih dilakukan pengkajian oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Kita tunggu aja balasa dari mereka apalagi yang kurang segera kita lengkapi. Jika nanti tidak ada lagi yang kurang, maka berkas sah diterima proses selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Kasat.
Sebelumnya, masa tahanan BJ sudah berakhir, tetapi saat ini sudah dilakukan perpanjangan lagi penahanan oleh penyidik.
"Besok (23/11/2023) beakhir masa tahanan. Tetapi akan dilakukan perpanjangan masa tahanan kedua," tutup Kasat.
Langsung Ditahan
Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.
“Ini dia (oknum guru, red) sudah ada di belakang kita. Penetapan dan penahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bersalah,” kata wakapolres saat pers rilis di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).
Bukti kuat penetapan tersangka salah satunya berdasarkan hasil visum serta gerak gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa
Oknum Guru
bengkulu selatan
berita bengkulu selatan
Polres Bengkulu Selatan
Oknum Guru Terdakwa Pencabulan Hingga Viral Chat Mesra Siswi SMA Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Oknum Guru Viral Chat Mesra Siswa di Bengkulu Selatan Segera Disidang, Jaksa Hadirkan Ahli Kejiwaan |
![]() |
---|
Oknum Guru Viral Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Kini Dinonaktifkan Usai Jadi Tahanan Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Guru Viral Chat Mesra Dengan Siswi di Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.