Keutamaan Hari Jumat
Kenapa Potong Kuku Harus di Hari Jumat? Yuk, Simak Hukum, Urutan dan Tata Caranya Menurut Hadis
Sebagian umat muslim masih ada yang belum mengetahui keutaamaan memotong kuku di hari Jumat.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, ulama sudah memberikan contoh perintah atau sunnah memotong kuku.
Satu di antaranya seperti disampaikan Imam Nawawi.
Baca juga: Apakah Meninggal di Hari Jumat Selamat dari Azab Kubur? Simak Penjelasan Para Ulama
Waktu memotong kuku yang disunnahkan adalah di hari Jumat.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, kuku yang dipotong, dianjurkan untuk dikubur.
Walaupun bukan kewajiban, tapi dianjurkan untuk dikuburkan.
Menurut UAH, ada dua tujuan mengubur kuku yang sudah dipotong.
1. Menghormati bagian tubuh yang telah Allah SWT ciptakan, sehingga bisa menjaga kemuliaannya.
2. Menghindari hal-hal yang bisa menghadirkan mudharat-mudharat yang tidak tampak
"Mudharat itu hal-hal yang membahayakan kepada diri tapi tidak tampak," kata UAH.
"Seperti kebiasaan tukang sihir misalnya. Atau hal terkait magic yang seringkali menggunakan bagian potongan tubuh, khususnya rambut. Ada juga yang terkait dengan kuku," katanya.
"Ada juga yang menambahkan secara Fiqh, supaya tidak dijadikan bagian potongan-potongan untuk kepentingan lain," katanya.
Setelah selesai, akhiri dengan mengucapkan hamdalah.
Hukum Potong Kuku Hari Jumat
Tata Cara Potong Kuku Hari Jumat
Urutan Potong Kuku Hari Jumat
Keutamaan Hari Jumat
Sunnah Hari Jumat
Hari Jumat
Hadis Tentang Hari Jumat
Tata Cara Bersiwak Membersihkan Mulut dan Gigi di Hari Jumat Sesuai Ajaran Rasulullah SAW |
![]() |
---|
Hukum Orang Sholat Jumat yang Tidak Mendengarkan Khutbah, Apakah Sah? |
![]() |
---|
Niat, Tata Cara, dan Hukum Mandi Sebelum Menunaikan Sholat Jumat, Yuk Simak Jangan Sampai Keliru |
![]() |
---|
Cara Menebus Dosa Bagi Muslim Karena Tinggalkan Sholat Jumat dengan Sengaja |
![]() |
---|
Golongan Orang Yang Tak Wajib Melaksanakan Sholat Jumat! Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.