Dokter Aniaya Apoteker di Sultra
Motif Dokter di Kendari Aniaya Apoteker Gegara Tersingung Soal Grup Wa, Terancam 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, seorang apoteker di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ZS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik apotek.
Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada anak buanya berinisial ZS yang berprofesi sebaga apoteker di apotik milik E.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kalau E sendiri ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Jumat (1/12/2023).
Kata Fitrayadi saat ini E sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari dan langsung dilakukan penahan.
"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Ayah Siswa SMK di Bogor yang Dibacok Hingga Tewas, Minta Pelaku Dihukum Berat: Nyawa Dibayar Nyawa
Baca juga: Tangkapan Berlimpah, Nelayan Sebut Pertama Kali Dalam 7 Tahun, Ikan Dihargai Rp 1,000 per Kg
Baca juga: Kondisi Siswi SMA Madura yang Lahiran di Kelas Saat Ujian, Keluarga Syok Berat Ari-ari Bayi Tak Ada
Artikel ini telah tayang di TribunSultra
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.