Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi

Brigadir TO Oknum Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Indekos, Kini Ditahan Propam

Brigadir TO Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Indekos, Kini Ditahan Propam

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Pelecehan (Kiri) dan Ilustrasi Oknum Polisi (Kanan). Brigadir TO Oknum Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Indekos, Kini Ditahan Propam 

TRIBUNBENGKULU.COM - Brigadir TO oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga rudapaksa mahasiswi di kamar indekos, kini ditahan propam.

Polda NTB memastikan bahwa Propam telah menahan oknum polisi berinisial TO kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi.

"Penanganan ini dari Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) langsung menindaklanjuti untuk ditahan di Propam," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Selasa (5/12/2023).

Rio menilai apa yang diduga dilakukan oleh TO merupakan pelanggaran berat yang mencederai institusi kepolisian, terlebih terduga pelaku memiliki istri.

Baca juga: Polisi Berpangkat Brigadir di NTB Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Indekos, Padahal Sudah Berkeluarga

"Karena apa pun juga dia diamankan, namanya seorang anggota polisi, mau dia memperkosa, mau dia itu pacaran, yang jelas dia itu sudah punya istri, dan dia sudah melakukan pelanggaran yang menjatuhkan institusi polisi," ungkap Rio.

Hilang Saat ini, kasus tersebut masih didalami untuk membuktikan kebenarannya.

"Untuk penyidikannya masih terus berlanjut, sekarang ditindaklanjuti diperiksa sebagai saksi sampai nanti ditentukan sebagai tersangka," kata Rio.

Modus TO

Terungkap modus Brigadir TO polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) rudapaksa mahasiswi.

Awalnya To pura-pura menanyai korban yang baru 3 bulan sewa kamar indekos miliknya.

TO diduga dua kali memerkosa mahasiswi asal Lombok Timur itu di kamar kos pada Jumat (24/11/2023).

Kejadian bermula saat Korban pulang kuliah Jumat sore. Saat itu, kondisi kos-kosan sepi.

TO tetiba mondar-mandir di depan kamar kos PU. Polisi itu kemudian masuk kamar perempuan tersebut.

Korban kaget lantaran saat itu ia hanya mengenakan pakaian dalam. Mahasiswi itu langsung menutupi badannya.

TO memerkosa PU dan mengancamnya agar tidak melaporkan perbuatan keji tersebut ke polisi.

Brigadir TO Dilaporkan ke Polda

Polisi Berpangkat Brigadir berinisial TO (26) di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga rudapaksa seorang mahasiswi di indekos

Kini, TO dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pemerkoasaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20).

Kuasa hukum korban bernama M. Tohri Azhari menjelaskan peristiwa pemerkosaan yang diduga dilakukan pelaku TO terhadap kliennya itu terjadi di kamar indekos pada Jumat (24/11/2023) lalu.

Adapun korban PU, kata Tohri, selama ini tinggal mengontrak di sebuah kamar indekos yang merupakan milik terduga pelaku TO.

Tohri mengungkapkan, modus TO dalam menjalankan aksi pemerkosaannya yakni berawal pelaku menyambangi korban yang sedang berada di dalam kamar indekosnya.

Lalu, pelaku TO berpura-pura menanyakan soal kenyamanan korban PU yang baru tiga bulan menyewa kamar indekos miliknya.

Menurut Tohri, awalnya korban tidak curiga kepada pelaku TO karena sudah mengenalnya cukup baik. Selain itu, pelaku TO juga sudah berkeluarga.

Tetapi, tanpa diduga pelaku TO tiba-tiba mendekati korban PU. Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban.

Tohri mengatakan terkait kronologis dari peristiwa pemerkosaan tersebut, sudah dijelaskan oleh kliennya dalam berita acara pemeriksaan di hadapan polisi.

Baca juga: Modus Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi, Pura-pura Tanyai Korban yang Baru 3 Bulan Sewa Indekos

"Jadi, kronologis peristiwa yang dialami klien kami sudah disampaikan. Kami harap kasus ini bisa terungkap," ujar Tohri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menangani laporan adanya dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat brigadir itu.

Menurut Kombes Teddy, penanganan laporan yang datang dari korban PU saat ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan.

“Jadi, tindak lanjut laporan yang diterima pekan lalu, kami agendakan permintaan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor,” kata Kombes Teddy di Mataram, Senin (5/12/2023).

Dalam penanganan laporan tersebut, ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional, meskipun pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang anggota Polri.

"Jika memang nantinya terlapor terbukti bersalah, proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Kombes Teddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved