Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi

Brigadir TO Oknum Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi, Kini Jadi Tersangka-Terancam 12 Tahun Penjara

Brigadir TO Oknum Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi, Kini Jadi Tersangka-Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Ilustrasi Oknum Polisi. Brigadir TO Oknum Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi, Kini Jadi Tersangka-Terancam 12 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Brigadir TO oknum polisi yang berdinas di Polda NTB ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) atas kasus pemerkosaan.

Penetapan tersangka terhadap TO setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara sehingga menemukan kesimpulan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara, termasuk yang kita periksa hasil visum korban," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, penguatan pelaku yang menjadi tersangka dilihat dari pengakuan korban yang melaporkan kasus asusila tesebut.

Untuk status keanggotaan TO di kepolisian saat ini masih ditahan di Propam NTB, dan akan memutuskan status diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.

Baca juga: Brigadir TO Polisi di NTB Rudapaksa Mahasiswi di Indekos Sampai 2 Kali, Korban Sempat Diancam

"Itu masuk pidananya dulu, kemudian melalui sidang kode etik, dan dari sidang yang memutus dan mempertimbangkan PTDH," kata Rio.

Adapun sangkaan pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Modus TO

Terungkap modus Brigadir TO polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) rudapaksa mahasiswi.

Awalnya To pura-pura menanyai korban yang baru 3 bulan sewa kamar indekos miliknya.

TO diduga dua kali memerkosa mahasiswi asal Lombok Timur itu di kamar kos pada Jumat (24/11/2023).

Kejadian bermula saat Korban pulang kuliah Jumat sore. Saat itu, kondisi kos-kosan sepi.

TO tetiba mondar-mandir di depan kamar kos PU. Polisi itu kemudian masuk kamar perempuan tersebut.

Korban kaget lantaran saat itu ia hanya mengenakan pakaian dalam. Mahasiswi itu langsung menutupi badannya.

TO memerkosa PU dan mengancamnya agar tidak melaporkan perbuatan keji tersebut ke polisi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved