Kasus Ibu Angkat di Ketapang Aniaya Yesa

Nasib Pilu Yesa Bocah 7 Tahun di Ketapang, Dianiaya Hingga Tewas Oleh Ibu Angkat Sejak Diadopsi

Nasib Pilu Yesa Bocah 7 Tahun di Ketapang, Dianiaya Hingga Tewas Oleh Ibu Angkat Sejak Diadopsi

Editor: Hendrik Budiman
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kolase Bocah Yesa (Kiri) dan Orangtua Angkat Yesa (Kanan). Nasib Pilu Yesa Bocah 7 Tahun di Ketapang, Dianiaya Hingga Tewas Oleh Ibu Angkat Sejak Diadopsi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu Yesa bocah 7 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat dianiaya hingga tewas oleh ibu angkat sejak diadopsi.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menyebut ibu angkat Yesa ditetapkan sebagai tersangka utama.

Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.

"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajari berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air,"

"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air disertai darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang.

AKP Fariz menjelaskan kalau ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing.

"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz.

Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.

"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.

Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.

Kronologi Kejadian

Kronologi ibu angkat yang aniaya bocah bernama Yesa (7) hingga tewas di Ketapang, Kalimantan Barat.

kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa di rumah orangtua angkatnya di Ketapang jadi perhatian publik.

Kini, ibu angkat Yesa yakni SST alias AK ditetapkan sebagai tersangka utama.

Selain ibu angkat Yesa, polisi juga menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved