Direktur Pupa Sebut Implementasi UU TPKS di Bengkulu Minim, Berikut Daftar Kekerasan Seksual
Direktur Yayasan PUPA Susi Handayani mengatakan saat ini untuk realisasi dari UU TPKS di Provinsi Bengkulu sangat minim.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) mendorong implementasi Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Direktur Yayasan PUPA Susi Handayani mengatakan saat ini untuk realisasi dari UU TPKS di Provinsi Bengkulu sangat minim. Padahal UU TPKS ini sudah disahkan sejak 9 Mei 2022 lalu.
Sehingga sejak saat itu pula UU ini menjadi pedoman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual mulai dari proses pelaporan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan. Namun, untuk implementasi di lapangan masih minim.
"Kalau dari pengalaman kami, banyak bahkan kepolisian yang belum tahu undang-undang TPKS itu sudah disahkan. Jadi bagaimana kita mengharapkan mereka memahami substansinya. Karena mengetahui disahkan atau belum saja mereka masih ragu," kata Susi usai konferensi pers Mengawal Implementasi UU TPKS untuk Pemenuhan Hak Korban dan Pendampingan Korban Kekerasan, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, hal ini terjadi karena minumnya sosialisasi perihal UU TPKS. Padahal, UU TPKS menjadi salah satu dasarnya dalam upaya pemenuhan hak korban dan pendampingan korban kekerasan.
Termasuk di Provinsi Bengkulu, mengingat tidak sedikit kasus kekerasan maupun perundungan yang terjadi di Bumi Raflesia ini.
"Artinya terkait dengan sosialisasi, berarti sosialisasi undang-undang TPKS itu masih minim, kok banyak APH (Aparat Penegak Hukum, red) yang belum memahami," sesal Susi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cekcok Berujung Maut, Remaja di Bengkulu Utara Tewas di Tangan Tetangga
Sementara ini tercatat sejumlah kasus di Provinsi Bengkulu, misalnya untuk kasus kekerasan Pada anak jenisnya persetubuhan anak (perkosaan), pencabulan dan kekerasan fisik lainnya (Perundungan bentuk fisik) dan KBGO.
Anak yang didampingi LKSA Aisyiyah 5 orang diantaranya mengalami kasus kekerasan seksual (2 kasus perkosaan yang dilakukan orang yang masih berhubungan darah (inces) dan 3 lainnya adalah perkosaan.
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) terbanyak adalah KDRT, TPPO, perkosaan, KBGO/KSBE.
Generasi Anti Kekerasan (GAK) menangani 2 kasus KBGO anak dari 13 kasus yang melapor. UPTD PPA Provinsi mendampingi 8 Kasus Kekerasan Seksual. 5 kasus KDRT, 9 hak asuh anak, perundungan 5, TPPO 1 kasus.
Hampir semua kasus kekerasan seksual baik KTP dan KTA sepanjang 2023 belum menggunakan UU TPKS.
Alasannya adalah untuk anak sudah ada UU Perlindungan Anak sehingga sudah cukup untuk melindungi hak korban.
Untuk kasus kekerasan seksual anak di Polda Bengkulu selalu berpedoman dengan Pasal 23 UU TPKS yang berbunyi “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Acara-pupa-7-Desember.jpg)