Pembunuhan di Bengkulu Utara
Kronologi Pembunuhan Remaja di Bengkulu Utara, Bermula dari Cekcok
Kronologi pembunuhan Akbar Maulana, remaja usia 16 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kronologi pembunuhan Akbar Maulana, remaja usia 16 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Peristiwa berdarah tersebut bermula saat sekelompok pria berjumlah 4 orang cekcok di depan rumah terduga pelaku NA (33) sekira pukul 00.15 WIB, Kamis (7/12/2023).
Keempat orang tersebut adalah korban dan teman-temannya.
Lantaran merasa terganggu dengan cekcok mulut yang terjadi di depan rumahnya terduga pelaku NA (33) pun keluar dengan membawa sebuah kerambit (pisau genggam kecil, red) bermaksud untuk melerai cekcok yang tak disangka merupakan merupakan sekelompok pertemanan.
Korban dan teman-temannya merasa tidak senang mendapatkan teguran dari pelaku, sekelompok 4 orang atau korban dan temannya berbalik menyerang dengan tangan kosong kepada pelaku NA (33).
Pelaku NA (33) merasa tak terima lantaran malah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya dengan kembali menyerang secara membabi buta kepada korban dan temannya.
"Satu orang laki-laki berusia 16 tahun terkena sayatan di bagian leher, yang akhirnya meninggal dunia. Sedangkan satu orang korban lagi berinisial Or (20) tahun mengalami luka sayatan di bagian punggung," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunan didampingi Kanit Pidum Ipda Andika Rizkiawan.
Untuk motif penikaman hingga menewaskan Akbar, polisi sendiri masih mendalami.
"Untuk motifnya masih kita dalami dulu," jelas kanit pidum.
Kanit pidum juga mengatakan bahwa masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit.
"Hasil akhirnya nanti kita masih nunggu hasil visum," ujar kanit.
Atas kejadian tersebut, sementara terduga pelaku NA (33) dikenakan Pasal 80 (3) Jo, pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub pasal 338 KUHP Sub pasal 351 (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cekcok Berujung Maut, Remaja di Bengkulu Utara Tewas di Tangan Tetangga
Proses Hukum Pria yang Bunuh Tetangga di Kembang Manis Bengkulu Utara, Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa, Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Kembang Manis Bengkulu Utara Berlangsung Tertutup |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan di Kembang Manis Bengkulu Utara, Hasilnya Segera Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan di Kembang Manis Ungkap Tersangka Tikam Korban Dua Kali Pakai Egrek Sawit |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga saat Rekonstruksi Pembunuhan di Kembang Manis Bengkulu Utara: Prihatin & Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.