Pemilu 2024

Syarat dan Gaji Terbaru KPPS, KPU Bengkulu Tengah Ajak Masyarakat Daftar KPPS

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 hanya dibuka selama 10 hari, mulai dari 11-20 Desember 2023. 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah mengajak masyarakat ikut daftarkan diri sebagai KPPS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 hanya dibuka selama 10 hari, mulai dari 11-20 Desember 2023. 

Kemudian, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.

Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS diberi waktu tiga hari mulai dari tanggal 23-25 Desember 2023. 

Terakhir, hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan 29-30 Desember 2023.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendaftarkan diri dalam perekrutan KPPS pemilu 2024," ujar Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah, Senin (11/12/2023). 

Setelah diumumkan pada 29-30 Desember 2023, para anggota KPPS yang dinyatakan lolos baru akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik pada keesokan harinya. 

Diketahui, untuk setiap satu titik TPS membutuhkan 7 anggota KPPS

Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 391 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan. 

Sehingga akan dibuka rekrutmen sebanyak 2.737anggota KPPS.

Berikut syarat-syarat pendaftaran KPPS :

1. Surat pendaftaran

2. Fotokopi E-KTP (usia 17-55 tahun).

3. Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved