Mantan Perwira Brimob Aniaya Istri

Sosok MRF Mantan Perwira Brimob di Depok Aniaya Istri yang Lagi Hamil Hingga Alami Keguguran

Sosok MRF mantan perwira Brimob di Depok menganiaya istri yang lagi hamil hingga alami keguguran.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Seorang wanita di Depok inisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yakni MRF yang merupakan mantan perwira di satuan Brimob. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok MRF mantan perwira Brimob di Depok menganiaya istri yang lagi hamil hingga alami keguguran.

Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Mabes Polri.

MRF diduga sudah berulang kali menganiaya korban sejak tahun 2020.

Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 lalu adalah yang paling berat.

Pelaku Ditahan

MRF, mantan perwira Brimob yang diduga menganiaya istrinya, RF, telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore.

Kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril mengatakan bahwa saat ini proses akan berlanjut ke persidangan kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka di Depok, Jawa Barat.

"(MRF) Ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong dari semalam jam enam sore. Akan lanjut proses persidangan, Pasal 44 PKDRT," kata Renna kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Mantan Perwira Brimob di Depok Aniaya Istri yang Lagi Hamil Hingga Alami Keguguran

Selain itu, lanjut dia, korban juga berencana mengajukan gugatan perceraian terhadap MRF, pekan depan.

"Minggu depan akan kami laksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk pendaftarannya," ungkap Renna.

Aniaya Istri Hingga Keguguran

Mantan Perwira Brimob MRF di Depok menganiaya istri yang lagi hamil hingga alami keguguran.

Seorang wanita di Depok inisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yakni MRF yang merupakan mantan perwira di satuan Brimob.

Renna mengatakan, kliennya sudah berulang kali dianiaya oleh MRF.

Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 lalu adalah yang paling berat.

Ditambah lagi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih berusia satu tahun.

RF bahkan keguguran setelah disiksa suaminya.

"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.

Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved