Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Cek Nominal, Tugas, Jadwal dan Persyaratan Daftar

Berapa besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2024? simak selengkapnya di bawah ini.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TribunBengkulu.com/Freepik.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024? Cek Nominal, Tugas, Jadwal dan Persyaratan Daftar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berapa besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2024? simak selengkapnya di bawah ini.

KPPS adalah salah satu petugas yang berperan besar dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Seperti kita ketahui, KPPS merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Petugas KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang.

Ketujuh orang tersebut terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota.

Lantas berapa nominal gaji petugas KPPS?

Melansir dari laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019.

Langsung saja, berikut nominal gaji KPPPS Pemilu 2024 :

  • Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
  • Linmas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 700.000

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, petugas KPPS memiliki tugas untuk:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

Jadwal Pendaftaran dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Merujuk Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved