Mekanisme dan Syarat Pensiun Janda Duda Yatim di Lingkungan Pemprov Bengkulu
Kasubbid PPIK BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo menjelaskan, pensiunan ini sebagai penghargaan atas jasa pegawai negeri bertahun-tahun telah mengabdi.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berdasarkan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1.
Diketahui bahwa pendapatan para pensiunan PNS dan pensiunan janda atau duda diatur pemerintah sesuai regulasi yang ada.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi melalui Kasubbid PPIK BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo menjelaskan, pensiunan ini sebagai penghargaan atas jasa para pegawai negeri selama bertahun-tahun telah bekerja sebagai abdi negara.
"Untuk pelayanan pensiun ini, disediakan di BKD Provinsi Bengkulu sesuai jam kerja. Nanti ada para petugas yang siap memberikan pelayanan terkait hal ini," kata Sudibyo.
Sebagai informasi gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.
Berikut Syarat Pensiun Janda/Duda/Yatim, sebagai berikut :
1. Permohonan Janda/Duda/Yatim
2. Pengantar dari Dinas/Biro/Badan
3. Fc. Legalisir SK. CPNS
4. Fc. Legalisir SK. PNS
5. Fc. Legalisir SK.Penyesuaian Masa Kerja/PHO (bila ada)
6. Fc. Legalisir SK. Pangkat Terakhir
7. Fc. Legalisir SK. Berkala Terakhir
8. Fc. Legalisir SK. Pengangkatan dalam Jabatan Terakhira
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ruang-BKD-Provinsi.jpg)