Oknum Polisi Ancam Pengendara

Kekayaan Bripka EP Polisi Ancam Pria di Palembang Disorot, Gaji Rp 4 Jutaan Punya Fortuner-Alphard

Kekayaan Bripka EP Polisi Ancam Pria di Palembang Disorot, Gaji Rp 4 Jutaan Punya Fortuner-Alphard

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Mobil Alphard Milik Bripka EP (kiri) dan Tampang Bripka EP saat Diamankan (Kanan). Kekayaan Bripka EP Polisi Ancam Pria di Palembang Disorot, Gaji Rp 4 Jutaan Punya Fortuner-Alphard 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kekayaan Bripka EP Polisi Ancam Pria di Palembang Disorot, Gaji Rp 4 Jutaan Punya Fortuner-Alphard

Bripka Edi Purwanto tercatat bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.

Menurut dia, oknum polisi itu yang mengancam warga bintara berpangkat Bripka.

"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Haryo.

Haryo menegaskan, yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.

"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.

Kapolrestabes menegaskan, pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.

Baca juga: Bripka EP Oknum Polisi Ancam Pengendara di Palembang Pakai Sajam Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Khilaf

Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Daftar Gaji Polri

Berikut urutan pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Rincian ini belum termasuk tunjangan:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved