Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

Penyerahan rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (21/12/2023), usai berkas perkaranya dinyatakan P21 pada tanggal 11 Desember 2023 lalu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat menjelaskan pekan depan oknum polisi yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan seleksi bintara Polri, berinisial SA akan diserahkan ke jaksa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum polisi yang jadi tersangka kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu, berinisial SA berpangkat Bripda akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penyerahan rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (21/12/2023), usai berkas perkaranya dinyatakan P21 pada tanggal 11 Desember 2023 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, oknum polisi disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dengan Pasal 378 KUHP.

Nantinya selain pelaku SA, ada juga beberapa rekan SA yang juga akan dilimpahkan ke Kejati Bengkulu.

"Rencananya tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap II, penerimaan tersangka beserta barang bukti," ungkap Santi.

Namun terkait dengan tempat dan jam berapa nantinya penyerahan tersangka dan barang bukti, masih belum ditentukan.

Apakah nantinya akan diserahkan di Polda Bengkulu atau akan diserahkan di kantor Kejati Bengkulu.

"Untuk jumlah tersangka yang akan diterima nanti akan lebih dari 1 orang. Namun untuk siapa saja nanti kita buka lagi datanya," kata Santi.

Sebelumnya, tersangka SA diamankan Polda Bengkulu karena diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang peserta seleksi Bintara Polri Gelombang II tahun 2023, berinisial YA (20).

Korban merupakan warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan orang tua korban merupakan warga asal Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban dijanjikan oleh pelaku akan bisa meluluskan YA dengan syarat YA harus menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta.

Korban yang yakin dengan background tersangka yang merupakan seorang polisi, kemudian menyanggupi permintaan tersebut.

"Uang itu didapat orang tua saya dari menjual tanah, menjual mobil, hingga pinjam bank," ungkap YA.

Setelah uang diserahkan kepada tersangka, korban kemudian diminta untuk melakukan latihan yang diduga direkayasa oleh tersangka, untuk meyakinkan korbannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved