Korupsi BBM di Seluma
Babak Baru Kasus Korupsi BBM di Sekretariat DPRD Seluma, Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Kasus Korupsi BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Seluma Berlanjut
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017, tampaknya akan berlanjut.
Meski, sebelumnya 3 orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma telah ditahan atas kasus korupsi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Harry Irawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus tersebut.
Termasuk mengumpulkan bukti-bukti dari perkara yang lama yang telah selesai disidang oleh pengadilan negeri Bengkulu.
"Kita masih mendalami terhadap orang-orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini belum ada proses seperti itu (penambahan tersangka, red)," ungkap Harry, Jumat (22/12/2023).
Jika nanti seiring berjalannya penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa ada seseorang yang diduga terlibat.
Baca juga: Okti Fitriani Laporkan Penerima Bantuan BBM DPRD Seluma ke Polda Bengkulu untuk Diproses Hukum
Maka tentunya akan langsung diproses oleh penyidik, namun menurut Harry saat ini prosesnya masih belum sampai kesana.
Sampai saat ini beberapa saksi sudah dipanggil oleh penyidik, dan kemungkinan kedepan masih bakal ada saksi lain yang juga bakal dipanggil oleh penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.
"Untuk saksi yang sudah kita panggil itu ada dari sekretariat dewan, kalau dari anggota dewannya itu belum ada. Kalaupun ada kita juga belum bisa proses, jika dia sedang mendaftar sebagai Caleg, kita belum bisa proses," kata Harry.
Diketahui, sebelumnya atas kasus dugaan korupsi BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tersebut, sempat menyeret 3 mantan pimpinan DPRD Seluma di masa tersebut.
Diantaranya yaitu Husni Thamrin, Ulil Umidi, dan Okti Fitriani yang sebelumnya divonis hakim di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta, subsider 5 bulan kurungan terhadap ketiganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Akbp-harry-soal-BBM-seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.