Putri Candrawati Dapat Remisi Khusus Natal Gegara Sosoknya Dinilai Sopan dan Lembut

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi NataL atau pengurangan masa

Editor: Kartika Aditia
Tribunnews.com
Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawati Dapat Remisi Khusus Natal Gegara Sosoknya Dinilai Sopan dan Lembut 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi NataL atau pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Seperti yang diketahui, saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Selain Putri, 15.922 narapidana termasuk eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan. dalam rangka Natal 2023.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan.

Seperti berlakuan baik, sopan dan lembut selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak.

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Viral, Tol Bengkulu - Taba Penanjung Disebut Tol Tersepi di Dunia, Cek Faktanya

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Mengutip dari Tribun Trends, Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Pindah Lapas

Sementara itu di lain sisi, dikabarkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dipindahkan tempat penahanannya dari semula Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.

Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved