Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan

Nasib Ketua KPU Lubuklinggau, Kini Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Tabrak Kakak Adik hingga Tewas

Nasib ketua KPU Lubuklinggau pasca tabrak kakak adik yang masih pelajar hingga tewas.

|
Editor: Kartika Aditia
TribunSumsel.com
Nasib Ketua KPU Lubuklinggau (kiri), Kini Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Tabrak Kakak Adik hingga Tewas (kanan) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib ketua KPU Lubuklinggau pasca tabrak kakak adik yang masih pelajar hingga tewas.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (24/12/2023) di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel) .

Kecelakaan maut itu melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ milik ketua KPU Kota Lubuklinggau dengan sepeda motor Honda Beat milik kakak adik yang tewas tersebut.

Kini Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.

Dikatakan Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4," ungkapnya, Rabu (27/12/2023) dikutip dari TribunSumsel.com.

AKP Kukuh menjelaskan sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, ditemukan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Baca juga: Kronologi Mobil Ayla Tabrak 2 Motor Terparkir dan Warung di Bengkulu Tengah, Seret Motor Sejauh 15 M

Selain itu, ia mengatakan jika beberapa rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

Termasuk memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.

"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.

Kronologi Kejadian

AKP Kukuh mengatakan kronologis kejadian awalnya, mobil Toyota rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuk Linggau.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved