Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan

Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara. Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik

Editor: Kartika Aditia
TribunSumsel.com
Kolase Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandari (kiri) dan Mobil yang Dikendarai saat Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas (kanan). Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt 

TRIBINBENGKULU.COM - Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik yang masih pelajar dengan mobil yang dikendarainya.

Adapun insiden kecelakaan tersebut terjadi di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Akibat Kecelakaan maut yang terjadi pada pukul 15.00 Wib menyebabkan dua pengendara motor bernama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) meninggal dunia ditempat kejadian.

Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Topandri sedang dalam perjalanan pulang dari Klaten Jawa Tengah setelah pengecekan surat suara, dia pulang via palembang dan pulang ke lubuklinggau melalui jalur darat.

"Kebetulan ketua bersama keluarga mau pulang ke Lubuklinggau lewat Kabupaten Pali. Sesuai diberitakan kecelakaan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (27/12/2023) dikutip dari TribunSumsel.com.

Andre menjelaskan saat ini Topandri sudah diamankan di polres Pali.

Baca juga: Kondisi Terkini Lansia di Bengkulu Tengah Usai Ditabrak Mobil Ayla saat Duduk Depan Warung

Selain itu, ia mengatakn jika berita yang mengatakan Topandari tidak diamankan pasca kecelakaan tersebut tidaklah benar.

"Tentunya, proses hukum kecelakaan tersebut kami serahkan kepada pihak polres Pali," ujarnya.

Sementara untuk aktivitas kerja KPU Terkait permasalahan hukum yang dihadapi sudah melakukan rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas harian agar proses admintrasi kantor tetap bejalan.

"Tahapan pemilu semakin dekat tentu kami juga harus mengambil langkah sementara ketua lagi dalam proses pemeriksaan di Polres Pali," tambahnya.

Terancam Dipenjara

Sebelumnya, Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum yang akan dilakukan pada kasus kecelakaan ini. Dalam upaya hukumnya kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3 dan 4," ujarnya Rabu (27/12/2023).

Sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, AKP Kukuh mengatakan adanya unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri Selaku Ketua KPU Lubuk Linggau yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil, pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," Kata AKP Kukuh.

Dia juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak.

Diantaranya, memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,"ujar dia.

Untuk ancaman hukumannya, dalam kasus kecelakaan maut ini AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 rupiah.

"Untuk ancaman pidana penjaranya paling lama 6 tahun penjara,"tandasnya.

Orangtua korban Meninggal Masih Syok

Orangtua dua bocah yang tewas usai ditabrak oleh mobil ketua KPU Lubuklingga hingga saat ini masih syok.

Apalagi, korban yang meruoakan kakak adik tersebut meninggal di usia yang masih sangat muda.

Terlebih anak dari pasangan Purnomo dan Evi Sartika itu memang hanya dua orang.

Tangis pilu tak terbendung kala Purnomo dan Evi mendapat kabar jika kedua anaknya itu meninggal secara bersamaan.

Usai kejadian naas yang dialami kakak adik tersebut Purnomo dan Istrinya hanya bisa murung dan tidak bisa berkata apa-apa, ketika mengetahui kedua putri tercintanya sudah tiada.

Ketika ditemui di kediamannya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Purnomo tampak terduduk lesu di depan rumahnya, sementara istrinya Evi Sartika masih terisak tangis meratapi kepergian kedua putrinya.

Tampak para tetangga yang datang menenangkan dan menghibur hati Purnomo dan istrinya yang saat ini sedang syok atas peristiwa kecelakaan maut yang menimpa kedua putrinya.

Purnomo mengatakan, dia hanya memiliki dua orang anak yakni Citra Kirana dan Aura.

Citra yang berusia 13 tahun saat ini sedang duduk di kelas 6 SD dan bersekolah di pondok pesantren Mbaul Hadi di Desa Sungai Baung.

Sementara Aura baru berusia 7 tahun dan saat ini duduk di kelas 2 SD disekolah yang sama dengan kakaknya.

Purnomo pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh tani ini, waktu peristiwa kecalakan maut tersebut terjadi.

Dirinya sedang bekerja menarik kayu, sedangkan istrinya Evi Sartika sedang menggembala sapi.

Purnomo mendapatkan kabar kalau kedua putrinya mengalami kecelakaan pada pukul 15.30 wib.

Ia pun bergegas pulang dan mengajak sang istri untuk melihat keadaan kedua putrinya.

"Waktu dapet kabar, diberitahukan kalau sudah dibawa di Rumah Sakit Pertamina Pendopo, namun pas sampai sana, Citra sama Aura sudah meninggal dunia, "ungkapnya lirih, Selasa (26/12/2023).

Purnomo juga mengatakan, dia bersama istrinya tidak mempunyai firasat apapun sebelum peristiwa kecelakaan maut ini.

"Sebelumnya Citra berasama Aura cuma bilang ijin ke Ibunya untuk menonton Barongan di Desa Benakat Minyak. Mereka bertiga pergi berboncengan menggunakan sepeda motor, Citra yang membawa motor, Aura di bonceng ditengah kemudian temannya Nada di belakang,"

"Kami tak menyangka akan ada kejadian seperti ini," ujarnya.

Diceritakan Purnomo, Citra Kirana merupakan anak yang baik dan penurut, sejak tamat TK ia mau nya sekolah di pondok pesantren Mbaul Hadi yang ada di Desa Benakat.

"Cita-cita memang ingin belajar ilmu agama, ia sekolah di pondok pesantren Mbaul Hadi, dan pulang pergi dari rumah bersama adiknya setiap hari,"ucapnya.

Sementara Aura, Purnomo mengatakan merupakan anak yang periang, dan bercita-cita ingin menjadi guru sejak kecil.

"Kalau Aura sejak umur 5 tahun, ia pernah bilang kalau sudah besar nanti dia ingin menjadi guru," kenang Purnomo.

Saat ini Purnomo dan Evi Sartika hanya bisa pasrah atas kepergian kedua buah hati mereka tersebut.

Sementara Sugianto kakak kandung Purnomo berharap adanya Iktikad baik dari pihak pengemudi Mobil Toyota Rush.

"Semalam istri sama adik nya sudah datang bersilaturahmi kesini, dia bilang akan datang lagi pas takzia hari ke 7 kematian Citra dan Aura,"

"Kami masih menunggu iktikad baik, dan pertanggungjawaban nya, karena adik saya bersama istrinya syok berat atas kepergian kedua Anaknya,"tukasnya.

Klarifikasi Topandari

Terpisah, Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan insiden kecelakaan melibatkan dirinya di Pali.

"Iya kakak kecelakaan (di Pali) , alhamdulillah sehat," kata Topandri saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (26/12/2023).

Topandri mengaku saat ini tengah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan tengah mengupayakan upaya perdamaian atau restorative justice (RJ).

"Sekarang lagi diupayakan perdamaian," ungkapnya lagi.

Baca juga: Detik-detik Desmon Hutapea Ambruk dan Meninggal Dunia Saat Jadi Dirigen Paduan Suara di Malam Natal

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Dapatkan informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved