Kontroversi Arya Wedakarna

Deretan Kontroversi Arya Wedakarna, Senator Asal Bali yang Viral Dinilai Rendahkan Wanita Berhijab

Inilah deretan kontroversi Arya Wedakrna yang pernyataannya dinilai rasis terhadap wanita berhijab.

Editor: Kartika Aditia
Tangkapan Layar X @avrax75
Deretan Kontroversi Arya Wedakarna, Senator Asal Bali yang Viral Dinilai Rendahkan Wanita Berhijab 

Penolakan Bank Syariah
Pada 7 Agustus 2014, melalui akun facebooknya, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali.

“Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) hari itu berdemonstrasi di depan Kantor Bank Indonesia Denpasar untuk moratorium/stop izin Bank Syariah di pulau Bali.

2 Penolakan Ustad Abdul Somad

Dia dituduh sebagai provokator penolakan Ustad Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada bulan Desember 2017.

Ustad Somad sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari ormas Bali pada 8 Desember 2017.

Tuduhan mengarah pada Arya Wedakarna karena dalam akun Facebook-nya, Arya menuding Ustad Abdul Somad sebagai anti-Pancasila.

“Siapa pun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” kata Wedakarna melalui Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat 1 Desember 2017.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy kemudian melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD.

Dalam laporan itu, Arya Wedakarna diduga menjadi otak pelaku atas persekusi yang dialami oleh Abdul Somad di Denpasar, Bali.

Dalam pembelaannya, Arya Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya.

3 Pemberhentian sementara sebagai anggota DPD

Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa mengatakan Wedakarna juga pernah melakukan pelanggaran semasa dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BK DPD.

Badan Kehormatan DPD sebelumnya telah menerima pengaduan tentang Wedakarna dari masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017 memutuskan Arya Wedakarna diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI.

Namun, Arya Wedakarna mengatakan kabar tentang pemberitaan sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved