Penemuan 2 Jasad di Blitar

Siasat AF Bunuh 2 Wanita yang Jasadnya Membusuk di Blitar, Sempat Minta Tolong Tetangga Saat Kabur

lah siasat AF habisi nyawa 2 wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam rumah di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan,

Editor: Kartika Aditia
Surya.co.id
Siasat AF Bunuh 2 Wanita yang Jasadnya Membusuk di Blitar, Sempat Minta Tolong Tetangga Saat Kabur 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah siasat AF habisi nyawa 2 wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam rumah di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Sabtu (30/12/2023) pagi.

Diketahui, AF merupakan karyawan yang baru seminggu bekerja memelihara anjing dan kucing di shelter milik korban Ragil alias Sinyo.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan AF telah memiliki niatan membunuh korban sehari sebelumnya atau Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan pengakuan AF, dirinya pertama kali menghabisi nyawa Ragil.

Ketika mengetahui Luciani mandi, AF mencari alat yang bisa di gunakan untuk membunuh Ragil.

AF menemukan parang di lokasi dan langsung dipukulkan ke arah rahang kanan Ragil hingga jatuh tersungkur di dapur.

Ia juga sempat memastikan jika Ragil benar-benar telah meninggal.

Saat mengetahui Ragil masih bergerak, AF kembali memukulkan parang ke leher Ragil hingga meninggal dunia.

Setelah membunuh Ragil, AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi.

Ketika Luciani keluar kamar mandi, AF mengikutinya dari belakang dan langsung memukul kepala Luciani hingga terjatuh di teras.

"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang, Rabu (3/1/2024).

AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah. AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.

Kepada tetangga korban, AF mengaku hendak pulang ke Lamongan. Ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku. Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar Danang.

Baca juga: Motif Pembunuhan 2 Wanita di Rumah Penitipan Hewan Blitar, Kesal Gaji Tak Sesuai & Dilarang Jumatan

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved