Nenek di Surabaya Digugat Menantu

Nasib Pilu Nenek 78 Tahun di Surabaya Digugat Menantu Diduga Gelapkan Cincin Kawin, Kini Dipenjara

Nasib Pilu Nenek 78 Tahun di Surabaya Digugat Menantu Diduga Gelapkan Cincin Kawin, Kini Dipenjara

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu seorang nenek bernama Yeni Sulistyowati terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi alias penjara selama 3 bulan 21 hari.

Wanita berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam kasus penggelapan.

Adalah Diana Soewita (46), menantunya sendiri yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, yang menyeret Yeni Sulistyowati berhadapan dengan hukum.

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa (2/1/2023).

Kasus ini pun menyita perhatian publik, khususnya di Jawa Timur. Pasalnya, Diana Soewita adalah istri dari Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, anak dari Yeni yang telah meninggal dunia.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Baca juga: Sosok Anak Anggota DPRD Kepri yang Dianiaya Cogil Satria Mahatir Ternyata Masih Kelas 10 SMA

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ucap Riduansyah dikutip dari Kompas.com.

Adapun kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan terkait kasus penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa mertuanya, Yeni, diduga melakukan penggelapan barang berharga berupa cincin kawin, cincin emas putih bertatah berlian, serta sebuah telepon seluler atau ponsel.

Adapun barang berharga tersebut merupakan milik Diana bersama suaminya Soebroto yang selama ini disimpan oleh Yeni.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, menjelaskan, perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya, meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Awalnya, Diana dan Subroto yang menikah pada 18 April 2016 itu tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana kemudian diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Di tengah perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit.

Diana lantas membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved