Senin, 27 April 2026

Kampus Swasta

Daftar Kampus Swasta yang Ditutup Kemendikbud di Jakarta, Medan dan Surabaya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi telah mencabut izin dan menutup 23 kampus swasta di Indonesia.

Pixabay
Ilustrasi Kemendikbud mencabut izin operasional atau menutup 23 kampus swasta. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi telah mencabut izin dan menutup 23 kampus swasta di Indonesia.

Dari daftar kampus swasta yang ditutup tersebut, paling banyak berada di Jakarta, Medan dan Surabaya.

Kampus swasta yang ditutup Kemendikbud terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga izin operasionalnya tidak dapat dilanjutkan lagi.

Pelanggaran yang dilakukan seperti jual beli ijazah, manipulasi data, pembelajaran fiktif hingga penyalahgunaan dana beasiswa.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman memastikan bahwa penutupan dilakukan setelah kampus-kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, pihak Kemendikbud enggan merilis nama-nama kampus swasta yang resmi ditutup tersebut.

Alasannya, agar para alumni tidak merasa malu dengan ijazah yang telah mereka miliki.

Baca juga: KAIST, Beasiswa Luar Negeri ke Korea Fully Funded Tahun 2024

Ilustrasi kampus swasta yang ditutup Kemendikbud.
Ilustrasi kampus swasta yang ditutup Kemendikbud. (Pixabay)

Berikut daftar wilayah 23 kampus swasta atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ditutup atau dicabut izin operasionalnya:

Jakarta: 5 Perguruan Tinggi Swasta

Surabaya: 2 Perguruan Tinggi Swasta

Medan: 2 Perguruan Tinggi Swasta

Manado: 2 Perguruan Tinggi Swasta

Bekasi: 2 Perguruan Tinggi Swasta

Padang: 2 Perguruan Tinggi Swasta

Tangerang Selatan: 1 Perguruan Tinggi Swasta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved