Selasa, 19 Mei 2026

Kampus Swasta

Daftar Wilayah Kampus Swasta yang Resmi Ditutup Kemendikbud, Jakarta dan Bali Hingga Bogor

Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tayang:
Pixabay
Ilustras daftar wilayah 23 PTS yang resmi ditutup oleh Kemendikbudristek. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Penutupan 23 kampus swasta tersebut setelah kampus-kampus tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan, namun tidak dapat memperbaiki kesalahan.

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Lukman mengatakan kepada Antara, sebenarnya 23 PTS tersebut hanya sebagian dari 52 PTS bermasalah di Indonesia.

Keputusan tersebut, menurut Lukman, telah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Kemendikbud dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 7 tahun 2020.

Baca juga: 7 Beasiswa Luar Negeri Gratis, Tanpa Batas Usia dan TOEFL tahun 2024

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," katanya.

Pelanggaran berat yang dilakukan oleh PTS bermasalah di antaranya adalah pembelajaran fiktif, memanipulasi nilai mahasiswa, penyalahgunaan beasiswa KIP-K mahasiswa hingga jual beli ijazah.

Pada pembelajaran fiktif misalnya, kampus-kampus tersebut terbukti tidak menjalankan proses belajar mengajar sebagai mana seharusnya.

Ilustrasi wisuda. Sebanyak 23 PTS di Indonesia dicabut izin operasionalnya.
Ilustrasi wisuda. Sebanyak 23 PTS di Indonesia dicabut izin operasionalnya. (TribunBengkulu.com)

Lukman menjelaskan, mahasiswa seharusnya menghadiri proses perkuliahan selama 8 semester sesuai dengan jadwal kampus.

Kemudian mahasiswa juga mengikuti kegiatan seperti Praktik Kerja Lapangan, seminar hingga penelitian tugas akhir.

Kemudian, kampus-kampus tersebut, meski tanpa ada pembelajaran nyata juga telah mengeluarkan ijazah.

Padahal, tidak ada proses belajar mengajar, sementara pihak kampus mengeluarkan ijazah. Praktik ini merupakan praktik jual beli ijazah yang merupakan pelanggaran berat.

Diketahui, dari PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut, terbanyak berada di Jakarta, yaitu sebanyak 5 kampus.

Kemudian diikuti, Padang, Surabaya, Manado, Bekasi dan Medan masing-masing 2 PTS.

Baca juga: Catat Jadwalnya, Beasiswa Luar Negeri Fully Funded ke Singapura Tahun 2024

Selanjutnya di wilayah Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Yogyakarta, Bali, Palembang, Makassar, Bandung, dan Bogor masing-masing 1 PTS.

Semua kampus yang ditutup tersebut merupakan PTS dan tidak ada yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved