Kisah Oman Abdurohman
Kisah Oman Abdurohman, Marbot Masjid Dipaksa Polisi Ngaku Perampok Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta
Kisah Oman Abdurohman, marbot masjid ditembak dan dipaksa polisi mengaku perampok kini dapat ganti rugi Rp 222 juta.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah Oman Abdurohman, marbot masjid ditembak dan dipaksa polisi mengaku perampok kini dapat ganti rugi Rp 222 juta.
Diketahui, Oman Abdurohman, merupakan warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.
Sebenarnya insiden penangkap marbot masjid asal Banten itu oleh Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu.
Saat itu Oman mengaku tak merasa bersalah sama sekali hingga akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.
Kini Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta
Baca juga: Motif Pembunuhan Pemuda di Curup Rejang Lebong, Ternyata Dipicu Saling Geber Gas Motor
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Kronologi Kasus Perampokan Salah Tangkap
Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Kaki kiri Oman lantas ditembak.
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.