Kisah Oman Abdurohman
Nasib 8 Polisi yang Paksa Marbot Masjid Ngaku Perampok Hingga Tega Tembak Kaki Oman
Kisah Oman Abdurohman, marbot masjid yang dipaksa ngaku perampok kini kembali viral di media sosial.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah Oman Abdurohman, marbot masjid yang dipaksa ngaku perampok kini kembali viral di media sosial.
Tak hanya dipaksa mengaku jadi perampok, kaki Oman juga ditembak oleh polisi.
Kendati telah mendapat ganti rugi sebesar Rp 222 juta, namun warganet tetap memberikan kritikan pedas.
Pasalnya, aksi polisi dari Polsek Balaraja itu dianggap sewenang-wenang.
Berdasarkan informasi beberapa polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sedang diperiksa di Polda Lampung.
Diketahui, ada delapan polisi yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.
Dikatakan Umi, Delapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.
Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.
"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi
Sebenarnya insiden penangkap marbot masjid asal Banten itu oleh Polres Lampung Utara pada 22 Agustus 2017 lalu.
Saat itu Oman mengaku tak merasa bersalah sama sekali hingga akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.
Kini Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Kronologi Kasus Perampokan Salah Tangkap
Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Kaki kiri Oman lantas ditembak.
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Oman Dipukuli Hingga Kakinya Ditembak
Oman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.
Berikut ini cerita lengkap Oman yang mengaku dipukuli hingga kakinya ditembak oleh polisi.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.
Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.
Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.
Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.
Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.
Kembali viral di Sosmed
Kisah Oman juga viral kembali di media sosial.
Kabar Oman dapat ganti Rp 222 Juta ini juga dibagian oleh akun instagram @palembang.terciduk, Kamis (11/1/2023)
Unggahan tersebut lantas ramai dikomentari oleh warganet.
"Murah,lama pula cairnya," tulis @m*si.plg08
"Makanya cari dulu kebenaran yg akurat jgn asal nangkep aja pak..." tulis @niav**ricia
Sumber: Surya.co.id
Dapatkan juga informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.