Istri Otaki Pembunuhan Suami di Karawang

Alasan Ossy Otaki Pembunuhan Suami di Karawang Demi Warisan Suami, Kini Selingkuhan Ikut Diperiksa

Selain untuk mendapatkan warisan suami dan tak dinafkahi, Ossy Claranita Nanda Triar (32) membunuh Arif Sriyono karena Ossy sudah memiliki selingkuhan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ossy dan Pandu Adiknya saat Diamankan Polisi.Alasan Ossy Otaki Pembunuhan Suami di Karawang Demi Warisan Suami, Kini Selingkuhan Ikut Diperiksa 

Perselingkuhan, harta, dan tak dinafkahi menjadi penyebab Ossy Claranita Nanda Triar (32) melakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono karyawan Toyota.

Rencanakan Sejak 2 Minggu Sebelum Eksekusi

Fakta baru Ossy Claranita Nanda Triar (32) ternyata merencanakan pembunuhan suaminya Arif Sriyono sejak 2 minggu sebelum eksekusi di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Ossy dan Pandu (19) adik pelaku diminta mencari sang eksekutor untuk menghilangkan nyawa Arif Sriyono.

Lalu mereka pun menyewa RZ yang saat ini masih buron, dengan upah uang Rp1,5 juta dan sepeda motor milik Arif Sriyono.

"Mereka sudah merencanakan pembunuhan sejak dua minggu sebelum pembunuhan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (16/1/2024).

Mereka pun merencanakan pembunuhan dari cara meracuni Arif Sriyono dan berbagai cara lainnya.

Motif Pembunuhan

Terungkap motif Ossy Claranita otaki pembunuhan suami di Karawang, dari Selingkuh, harta hingga tak dinafkahi.

Diketahui, karyawan Toyota Arif Sriono ternyata bukan tewas karena dibegal.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, motif dari pembunuhan karena Ossy memendam sakit hati terhadap Arif Sriyono.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku, " kata Kapolres, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, kata Wirdhanto, Ossy juga memiliki hubungan dengan pria idaman lain.

Kemudian juga didorong oleh perjanjian pranikah .

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved