Guru di Rejang Lebong Diketapel

Alasan Pelaku Ketapel Guru SMA di Rejang Lebong Divonis Hakim 13 Tahun Penjara

Alasan terdakwa penganiayaan guru dengan cara diketapel yakni EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Rejang Lebong divonis 13 tahun.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Sidang pembacaan putusan terdakwa penganiayaan guru SMA Rejang Lebong dengan cara diketapel di PN Curup, Rabu (17/1/2024) siang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Alasan terdakwa penganiayaan guru dengan cara diketapel yakni EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu divonis 13 tahun penjara.

EJ yang merupakan wali murid atau orangtua siswa dari korban guru SMA diketapel menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.

Majelis Hakim PN Curup menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 13 tahun penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.

Berdasarkan informasi terhimpun, vonis 13 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan penganiayaan berat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo pasal 356 ke-2 KUHP. Tak hanya dilakukan oleh pejabat yang sedang melakukan pekerjaannya, aksi penganiayaan ini juga membuat korban mengalami cacat permanen di bagian mata.

Saat proses persidangan ini berlangsung juga, Majelis Hakim PN Curup menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Sesuai dengan proses persidangan yang selama ini berlangsung dan fakta-fakta yang didapatkan.

Bahkan seusai pembacaan putusan sendiri, terdakwa tidak mengajukan banding dan menerima hasil vonis tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara 13 tahun dipotong masa tahanan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Dini Anggraini SH MH saat memimpin pembacaan putusan.

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya mengatakan, vonis 13 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan.

JPU meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dan mengakibatkan mata kanan korban menjadi cacat permanen.

Selain itu, menurutnya kasus penganiayaan seperti ini maksimal hukumannya adalah 16 tahun penjara. Jika kasus penganiayaan biasa, hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara namun jika kasus khusus bisa ditambah hingga maksimal 16 tahun penjara.

"Sesuai fakta dipersidangan dan dakwaan terdakwa ini terbukti melakukan penganiayaan berat, maka dari itu kemarin JPU melakukan tuntutan 13 tahun penjara," beber Doni.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved