Seleb Tiktoks Cogil Ditangkap

TikTokers Satria Mahatir Bebas dari Penjara, Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri Berakhir Damai

Tiktokers Satria Mahatir atau pria yang dijuluki cogil dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Editor: Kartika Aditia
Kolase Instagram
TikTokers Satria Mahatir Bebas dari Penjara, Kasus Penganiayaan Anak DPRD Kepri Berakhir Damai 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiktokers Satria Mahatir atau pria yang dijuluki cogil dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Seperti yang diketahui, Satria Mahatir sebelumnya sempat ditahan dalam perkara kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau.

Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba menyebut Satria Mahathir bebas usai kedua belah pihak sepakat berdamai melalui restorative justice.

"Iya benar, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Tak hanya Satria, ia menyebut tiga pelaku pengeroyokan lainnya juga sudah dibebaskan pihak kepolisian.

"Sudah bebas semua," ujarnya, dikutp dari Tribunnews.

"Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Perwira Polisi di Aceh Terkait Kasus Narkoba, Diduga Jadi Perantara

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Satria Mahatir tengah menghadiri acara perayaan ulang tahun di salah satu Kafe di kawasan Sekupang, Kota Batam bersama tiga temannya pada Minggu (31/12/2023).

Namun, saat malam pergantian tahun itu, Satria dengan korban terlibat cekcok sehingga korban ditarik ke luar kafe hingga terjadi pengeroyokan tersebut.

"SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya," beber Tigor.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Tak lama kemudian, Satria Mahatir dan ketiga temannya berinisial AD, RSP, dan DJ yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap.

Atas perbuatannya, Satria dkk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP.

"Diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved